Tidak hanya itu, sikat gigi saat puasa ini turut dikatakan
Imam asy-Syaukani sebagaimana dinukil Ahmad Syarifuddin dalam buku Puasa Menuju
Sehat Fisik dan Psikis. Dia menyebutkan, pendapat yang benar dan dianjurkan
bersiwak atau sikat gigi bagi orang yang berpuasa baik di pagi maupun sore hari
adalah pendapat mayoritas ulama.
Di sisi lain, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sikat gigi
saat puasa, terutama ketika matahari telah tergelincir adalah makruh. Mazhab
ini berpendapat, larangan tidak menyikat gigi pada waktu tersebut agar bahwa
bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.
Nabi Muhammad SAW menggambarkan bau mulut orang yang
berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Dari Abu
Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh,
perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari
wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)
Perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa ini umumnya
terjadi setelah tergelincirnya matahari ke arah barat sehingga ulama mazhab ini
menghukuminya sebagai makruh apabila sikat gigi setelah tergelincirnya matahari.
Patut diingat pula, menyikat gigi atau bersiwak termasuk
salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW sebelum menjalankan ibadah salat. Anjuran
ini turut disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia
mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan
memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat." (HR
Bukhari).