bulat.co.id - Saat berpuasa apakah bisa mencicipi makanan? Apalagi Anda
yang berprofesi sebagai koki. Mencicipi makanan menjadi satu kewajiban.
Anda pasti sudah paham jika makan dan minum yang disengaja
merupakan hal yang membuat puasa jadi tidak sah. Akan tetapi ini juga tak berarti
kalau makan minum yang disengaja juga bisa membatalkan puasa.
Kok bisa? puasa seseorang bisa batal karena tak sengaja
makan dan minum terjadi kalau orang tersebut sudah mengetahui hukum itu. Dia
sudah paham soal hukum kesengajaan dan tidak sengaja ketika mencicipi makanan
saat puasa.
Baca Juga: Ramadan di Berbagai Negara">Tradisi Unik Ramadan di Berbagai Negara
Berbeda kasusnya apabila orang yang makan dan minum itu
tidak mengetahui hukum membatalkan puasa, misalnya karena dia mualaf atau jauh
dari ulama yang bisa mengajarinya.
Akan tetapi jika kamu benar-benar lupa dan tidak disengaja
mencicipi masakan saat puasa, maka puasanya tidaklah batal. Akan tetapi perlu
diingat kalau makanan yang disantap juga tidak dalam jumlah yang banyak.
Dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ
"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya
tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan)
menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal
yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13,
hal.348)
Mengutip laman CNN Indonesia, Rabu (29/3/2023), menurut para
ulama mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh dilakukan selama ada
kebutuhan. Misalnya, pada ibu-ibu yang memastikan rasa masakannya untuk berbuka
puasa keluarganya.
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada
kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah
makruh.
Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab
Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa
adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke
tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke
tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya
terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap
makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang
yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi
makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini
sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Selain itu, mencicipi makanan saat puasa juga diperbolehkan
selama tidak sampai tenggorokannya.
Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan
sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas.
"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan,
baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk
tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR: Al-Baihaqi)."