Mencicipi Makanan dan Minuman Saat Berpuasa, Boleh Atau Tidak?

- Rabu, 29 Maret 2023 10:10 WIB
Mencicipi Makanan dan Minuman Saat Berpuasa, Boleh Atau Tidak?
Istimewa
Ilustrasi


Hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab:

"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.

Selain itu, mencicipi makanan saat puasa juga diperbolehkan selama tidak sampai tenggorokannya.

Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas.

"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR: Al-Baihaqi)."


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru