Komitmen Kejati Sumut Perangi Narkoba Dapat Penghargaan BNN RI

Dedi S - Jumat, 28 Juni 2024 12:00 WIB
Komitmen Kejati Sumut Perangi Narkoba Dapat Penghargaan BNN RI
Rel Kejatisu
Piagam penghargaan BNN RI

bulat.co.id -MEDAN I Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menerima penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom.

Penghargaan ini diterima Kajati Sumut atas komitmen dan jasanya dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan menjadikan Indonesia bersinar dari narkoba.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau.

Penghargaan ini diterima oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, mewakili Idianto.

Menurut Marthinus, piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BNN RI kepada Pemerintah Provinsi Riau atas komitmen dan jasanya dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Peringatan HANI 2024 dianggap sebagai momentum bagi semua kalangan untuk memeriksa kembali berbagai kebijakan dan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Marthinus juga menegaskan bahwa BNN tidak akan berhenti mengajak semua pihak, seperti pimpinan instansi pusat dan daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, serta masyarakat, untuk memberikan komitmen dalam gerakan perlawanan penggunaan dan peredaran gelap narkoba.

Koordinator Bidang Intel, Yos A Tarigan, yang mewakili Idianto, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan komitmen dari Kejati Sumut beserta jajarannya yang meliputi 28 kejaksaan negeri dan 9 cabang kejaksaan negeri dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba), serta memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Kejati Sumut, diketahui, menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa dan data April 2024 mencatat 24 perkara. Demikian halnya seperti yang disampaikan oleh mantan Kasi Penkum dari Kejati Sumut.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru