Bolehkah Berhubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadhan?

- Senin, 20 Maret 2023 18:20 WIB
Bolehkah Berhubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadhan?
Istimewa
Ilustrasi

bulat.co.id - Kaum muslim diwajibkan berpuasa sebulan penuh selama Ramadan, yang artinya mereka harus menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Adapun sekitar kalangan umat Islam, masih sering dipertanyakan perihal berhubungan intim dalam keadaan puasa di siang hari pada bulan Ramadan. Bagaimana hukumnya?

Hukum Bersetubuh di Siang Hari Bulan Ramadan

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan bahwa ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun sunnah, di antaranya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).

Baca Juga: Ketua MUI dan Muhammadiyah Psp Minta Instansi Terkait Tutup Tempat Hiburan Malam

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata: "Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, 'Celakalah aku, wahai Rasulullah!' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membuatmu celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.'

Rasulullah SAW bertanya, 'Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'

Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tadi berkata, 'Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.'


Dilansir dari detikcom, Senin (20/3/2023), mendengar ucapan lelaki itu Rasulullah SAW tersenyum sehingga kelihatan sebagian gigi gerahamnya. Kemudian beliau bersabda, 'Pulanglah dan berilah kepada keluargamu sendiri." (HR Jamaah)

Melalui kitab Al-Lu'lu' wal Marjan yang diterjemahkan Taufik Munir, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi menyatakan hadits tersebut merupakan dalil yang mengharamkan bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadan bagi yang berpuasa.

Pada hadits di atas pula, tersirat sanksi yang diberikan Nabi SAW terhadap pelaku jima. Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam buku Fikih Sunnah Wanita berpendapat, "Rasulullah SAW hanya memerintahkan laki-laki untuk membayar kafarat di hadis tersebut, dan beliau tidak menyinggung istrinya."

Lebih lanjut sebagian ulama berkata, "Jika kafarat dilakukan dengan memerdekakan budak atau memberi makan orang miskin, maka ia menjadi tanggung jawab suami. Tetapi bila kafarat dilakukan dengan berpuasa, maka harus dilakukan oleh si suami dan juga istrinya."

Sayyid Sabiq dalam bukunya pun mengungkap hukuman yang diberikan kepada pelaku jima berdasarkan hadit dan ijma ulama, yakni berupa kewajiban mengqadha (mengganti) puasa sekaligus diharuskan membayar kafarat.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam buku Fiqih Lima Madzhab menjelaskan terkait membayar kafarat di sini, yaitu dengan memerdekakan budak. Apabila tidak mendapatkannya, maka ia mesti berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika ia tidak mampu juga, maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin.

Berhubungan Intim di Malam Hari Bulan Ramadan, Apakah juga Haram?

Sayyid Quthb dalam Tafsir di Zhilalil Qur'an yang diterjemahkan As'ad Yasin mengemukakan bahwa Surat Al-Baqarah ayat 187 menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara Maghrib hingga Subuh di bulan Ramadan.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu,"

Dijelaskan pula ayat ini turun karena pada masa permulaan diwajibkannya puasa Ramadan, bercampurnya suami istri masih dilarang apabila yang orang-orang yang bersangkutan telah tidur sesudah berbuka puasa. Sehingga jika dia bangun tidur di tengah malam meski belum fajar, tidak diperbolehkan bergaul suami istri, bahkan makan dan minum,

Dengan ketentuan seperti itu, kaum muslim pada masa Rasulullah SAW banyak yang tampak keberatan. Lantas Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan mewahyukan Surat Al-Baqarah ayat 187.

Sehingga melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadan, antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru