bulat.co.id - Kaum muslim diwajibkan berpuasa sebulan penuh selama
Ramadan, yang artinya mereka harus menahan diri dari perkara yang membatalkan
puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Adapun sekitar kalangan
umat Islam, masih sering dipertanyakan perihal berhubungan intim dalam keadaan
puasa di siang hari pada bulan Ramadan. Bagaimana hukumnya?
Hukum Bersetubuh di
Siang Hari Bulan Ramadan
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan bahwa
ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun
sunnah, di antaranya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari
(dalam kondisi puasa).
Baca Juga: Ketua MUI dan Muhammadiyah Psp Minta Instansi Terkait Tutup Tempat Hiburan Malam
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, ia
berkata: "Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata,
'Celakalah aku, wahai Rasulullah!' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membuatmu
celaka?' Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang
hari, saat bulan Ramadan.'
Rasulullah SAW bertanya, 'Mampukah kamu memerdekakan seorang
hamba?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi,
'Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab,
'Tidak!'
Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan
kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, "Tidak!' Kemudian dia
duduk.
Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang
berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!' Lelaki tadi berkata, 'Apakah
ada orang yang lebih miskin dari kami? Tiada lagi di kalangan kami di Madinah
ini yang lebih memerlukan dari keluarga kami.'