Kuasa Hukum JS, Ahmad Fadhly mengatakan dirinya melayangkan surat laporan ke Polrestabes
Medan usai melakukan penggrebekan.
"Setelah kami melakukan penggerebekan, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP," urainya.
JS berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya adalah perbuatan yang sangat memalukan.
Masih kata JS, kedua terlapor merupakan keluarga yang menyandang status sepupu. "Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama Iqbal itu masih ada hubungan keluarga, Iqbal itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan," ucapnya.