Viral Bawa Pisau, Polsek Medan Baru Ciduk Dua Jukir Liar

Hendra Mulya - Jumat, 21 Juli 2023 15:21 WIB
Viral Bawa Pisau, Polsek Medan Baru Ciduk Dua Jukir Liar
Jhonson
Kedua pelaku jukir liar yang viral di media sosial saat diamankan di Mapolsek Medan Baru
bulat.co.id -MEDAN | Viral di media sosial (medsos) juru parkir (jukir) liar bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dalam mengutip uang parkir, Polsek Medan Baru langsung gerak cepat. Alhasil, dua orang jukir liar berhasil diamankan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (21/7/23), jukir liar tersebut diamankan personil kepolisian Polsek Medan Baru saat melakukan aksinya sebagai jukir liar di Simpang Kampus USU, saat membawa pisau. Jukir liar tersebut tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polsek Medan Baru.

Baca Juga :Kasus OTT Kepala Sekolah Mulai Terkuak, Kasat Reskrim Polres Sergai: Mau Naik Sidik

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, pelaku, WHS (31), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, diamankan personil begitu videonya viral di medsos.

"Dari tangan pelaku ini, kita amankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang," kata Ginanjar Fitriadi didampingi Harjuna Bangun.

Baca Juga :Heboh... Ruko di Jalan Platina Raya Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

Tambah Harjuna Bangun, video jukir di media sosial itu viral pada Rabu (19/7/23), kejadian parkiran liar di Simpang USU. Dalam video, tambah Ginanjar Fitriadi, pelaku memakai jaket hitam sambil membawa sebilah parang di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan salah satu minimarket dan meminta uang parkir.

"Berdasarkan pengaduan tersebut, personil pun langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku pada malam harinya itu juga," bebernya.

Sambung Harjuna Bangun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tegas Harjuna Bangun.

Harjuna Bangun menuturkan, di lokasi terpisah pihaknya mengamankan seorang pelaku jukir liar berinisial RM (43), warga Jalan Kuali Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Kamis (20/7/23).

Terang Harjuna Bangun, pelaku diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya parkir liar di parkiran salah satu mini market di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, yang arogan.

Baca Juga :BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu

"Dalam aksinya, pelaku memakai baju warna biru dan memakai topi itu meminta uang parkir kepada pengguna kendaraan dan mengucapkan kata-kata kotor," sambung Harjuna Bangun.

Lanjut Harjuna Bangun, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku terkait pengaduan masyarakat itu. "Untuk pelaku RM, kita amankan dari kediamannya tanpa ada perlawanan. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya parkir liar di wilayah hukum Polsek Medan Baru," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru