Viral Bawa Pisau, Polsek Medan Baru Ciduk Dua Jukir Liar

Hendra Mulya - Jumat, 21 Juli 2023 15:21 WIB
Viral Bawa Pisau, Polsek Medan Baru Ciduk Dua Jukir Liar
Jhonson
Kedua pelaku jukir liar yang viral di media sosial saat diamankan di Mapolsek Medan Baru

Sambung Harjuna Bangun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tegas Harjuna Bangun.

Harjuna Bangun menuturkan, di lokasi terpisah pihaknya mengamankan seorang pelaku jukir liar berinisial RM (43), warga Jalan Kuali Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Kamis (20/7/23).

Terang Harjuna Bangun, pelaku diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya parkir liar di parkiran salah satu mini market di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, yang arogan.

Baca Juga :BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Lembu

"Dalam aksinya, pelaku memakai baju warna biru dan memakai topi itu meminta uang parkir kepada pengguna kendaraan dan mengucapkan kata-kata kotor," sambung Harjuna Bangun.

Lanjut Harjuna Bangun, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku terkait pengaduan masyarakat itu. "Untuk pelaku RM, kita amankan dari kediamannya tanpa ada perlawanan. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya parkir liar di wilayah hukum Polsek Medan Baru," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru