"Tim yang kita bentuk itu terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Propam. Kapolda memastikan proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan terbuka," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan kejanggalan kematian Bripka AS itu dilaporkan pihak keluarga ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/23) lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor: STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Jenni Irene, istri Bripka AS.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga soal kematian Bripka AS. Misalnya, soal lokasi penemuan jasad AS, kondisi tubuh dan lainnya.
Bripka AS sendiri diduga melakukan bunuh diri. Jasadnya ditemukan tergeletak di sebuah tebing di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin (6/2/23).