Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Teguh Adi Putra - Selasa, 12 Agustus 2025 10:33 WIB
Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu
Istimewa
BH alias Pocek (26) tersangka pengedar sabu dan berbagai barang bukti narkotika, Selada, (12/8/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU |Tim opsnal unit II, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial BH alias Pocek (26) diamankan beserta paket sabu siap edar, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH, kepada wartawan, Selasa (12/08/2025) menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi diterima yang dapat dipercaya. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, IPDA R. Situngkir SH, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BH alias Pocek di wilayah Polres Labuhanbatu.


Dari tangan tersangka, sebut Arwin, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, satu pack plastik kecil kosong, dua buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp 90.000,- yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam.


Hasil interogasi awal mengungkapkan, sabu tersebut merupakan milik tersangka dan rencananya akan dijual kembali. Barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial PN yang kini masih dalam pencarian dan berstatus dalam lidik.


"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari Undang-undang No. 35 tentang narkotika," tutup IPTU Arwin.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru