Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam

Hendra Mulya - Rabu, 12 Juli 2023 16:00 WIB
Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah), dikawal petugas KPK saat akan digelar konfrensi pers mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023. (Beritasatu.com /
bulat.co.id -JAKARTA |Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar penggeledahan di rumah keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/7/23).

Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.

Baca Juga :Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam

"Dilanjutkan hari ini, juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam pada rumah pribadi kediaman keluarga dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hanya saja, Ali Fikri belum membeberkan temuan apa saja yang diperoleh KPK lewat penggeledahan tersebut.

"Hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat dari penggeledahan yang saat ini masih berlangsung," tutur Ali.

Baca Juga :Diduga Rugikan Negara Rp2,9 M, Kejari Sibolga Geledah Bank Milik BUMN

Sebelumnya, tim penyidik KPK memperoleh bukti elektronik saat menggeledah PT Bahari Berkah Madani (PT-BBM) di Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (11/7/23).

Bukti tersebut diyakini punya kaitan dengan kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Ali.

KPK menduga PT BBM menyetor uang ke Andhi Pramono. Ali membenarkan, aliran setoran uang tersebut terdeteksi dari rekening Andhi Pramono.

Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Baca Juga :Tersangka TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang, Diduga Bunuh Diri

Rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.

Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp 28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp 20 miliar, berlian Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar. (HM/bsc).

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru