Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam

Hendra Mulya - Rabu, 12 Juli 2023 16:00 WIB
Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah), dikawal petugas KPK saat akan digelar konfrensi pers mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023. (Beritasatu.com /

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Ali.

KPK menduga PT BBM menyetor uang ke Andhi Pramono. Ali membenarkan, aliran setoran uang tersebut terdeteksi dari rekening Andhi Pramono.

Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Baca Juga :Tersangka TPPO Tewas di Sel Tahanan Polres Pandeglang, Diduga Bunuh Diri

Rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.

Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp 28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp 20 miliar, berlian Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar. (HM/bsc).

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru