Tiga Oknum Pegawai PT Antam Ditahan di Rutan Kejati Jatim Gegara Penipuan Emas

Hendra Mulya - Jumat, 07 Juli 2023 17:05 WIB
Tiga Oknum Pegawai PT Antam Ditahan di Rutan Kejati Jatim Gegara Penipuan Emas
ilustrasi

Setelah emas diserahkan, cek tersebut dikembalikan dengan sejumlah nilai emas yang sebelumnya telah diberikan. Setiap tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Misdianto, memiliki peran dalam membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 yang tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya. Hal ini menyebabkan jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sesuai dengan laporan penjualan.

"Selain itu, Misdianto, Achmad Purwanto, dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas, yaitu 152,80 kilogram," jelas Putu Arya Wibisana.

Baca Juga :Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan

Selama menjalankan aksinya, ketiga tersangka tersebut menerima sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini. Mereka mengaku pemberian tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tindakan ini dilakukan untuk membantu Eksi Anggraini dalam melancarkan aksinya," tambah Putu Arya Wibisana.

Selain menangkap tiga tersangka, kejaksaan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan seberat total 1.250 gram, uang sejumlah Rp 1.811.000.000, pecahan dolar Singapura sebanyak 22.000, dan lima unit handphone.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru