bulat.co.id -
ACEH I Personel Satuan Reserse Kriminal
Polres Aceh Barat berhasil menangkap AR (46 tahun), seorang pria asal Kecamatan Kaway XVI, atas dugaan ruda paksa terhadap anak tirinya hingga mengakibatkan kehamilan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, korban yang menjadi sasaran tindak pidana ini adalah seorang gadis di bawah umur yang saat ini berusia 16 tahun.
Setelah mendapatkan pengaduan dari korban dan ibunya, polisi melakukan upaya pengejaran dan akhirnya AR ditangkap di rumah makan di Provinsi Aceh pada Jumat (26/8). Selama proses penyelidikan, barang bukti seperti pakaian dan celana dalam korban berhasil diamankan.
Tersangka AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk mempermudah proses hukum.
Dalam kasus ini, polisi menjerat nya dengan Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali hingga 200 kali atau nilai denda yang cukup besar.
Meski masih terus dilakukan penyidikan, Iptu Fachmi Suciandy dari Polres Aceh Barat mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.