Terpidana Pembalakan Liar Bayar Uang Pengganti Kepada Kejaksaan Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556

Teguh Adi Putra - Rabu, 03 September 2025 17:21 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Bayar Uang Pengganti Kepada Kejaksaan Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556
Istimewa
Kejati Sumut mengelar press release eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara, Rabu (3/9/2025)
bulat.co.id -MEDAN |Sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4,- dan uang dalam mata uang asing sebesar US$2.938.556,24,- yang dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa, yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Rabu, 03 September 2025.

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar SH M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry SH MH, dan Kajari Medan, Dr. Fajar Syahputra SH MH.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar SH M.Hum, melalui Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, kepada sejumlah wartawan menyampaikan, bahwa benar berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomer.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.


Yang mana dalam amar putusan tersebut, Plh Kasi Penkum ini menjelaskan, disebutkan juga menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24,- dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, lanjut Husairi, kemudian diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).


"Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.


Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis tersebut, Husairi juga menyampaikan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat. Dirinya pun menambahkan, bahwa penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.


"Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara," tutup Husairi.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru