bulat.co.id -
TASIKMALAYA
| Seorang
pengusaha berinisial DD (36) warga asal Kota
Tasikmalaya nekat merampok harta
milik mertuanya sendiri dengan total senilai Rp1,5 Miliar. Pelaku nekat
melakukan aksinya lantaran terlilit utang utang pinjamanonline (Pinjol) usai mengalami
kebangkrutan.
Aksi
pencurian itu pun dilakukan pelaku dengan menyelinap masuk ke rumah milik
mertuanya yang berada di Jalan Siliwangi, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan
Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (7/6/23) lalu.
Baca Juga :Panji Gumilang Disangkakan Pasal Berlapis, Mulai dari Penistaan Agama hingga ITE
Pada saat
itu, pelaku berhasil mencuri brankas milik mertuanya yang berisikan 1,5
kilogram perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 116 juta. Atas kejadian
tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
pelaku.
Kapolres
Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dari petunjuk yang ada saat
melakukan penyelidikan, polisi memperkirakan pelakunya tersebut mengarah kepada
orang terdekat korban. Hal itu diketahui setelah tidak ada kerusakan di rumah
mertuanya saat pelaku melakukan pencurian.
Baca Juga :Antisipasi Potensi Penyebaran Antraks, Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan
"Usai
melakukan olah TKP, ada sejumlah temuan kepada orang terdekat korban.
Indikasinya terlihat karena tidak ada kerusakan di rumah tersebut hingga
akhirnya mengarah kepada pelaku DD yang merupakan menantu korban," ujar
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin saat melakukan press rilis,
Kamis (6/7/23).
Adapun
sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor,
kemudian 1 buah berangkas berisikan uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah
perhiasan berbagai jenis hingga kamera CCTV dengan jumlah total kerugian korban
mencapai Rp. 1,5 Miliar.
"Motif
tersangka melakukan aksi pencurian terhadap harta milik mertuanya sendiri yakni
keterdesakan ekonomi serta terlilit utang piutang terhadap beberapa pihak dan
pinjaman online," ungkap Zainal.
Baca Juga :Mesin Pengisian BBM Terbakar di Aceh Barat Daya
Saat
melakukan aksinya, lanjut Zainal, pelaku masuk ke rumah mertuanya dengan
memanjat pagar dan menyelinap masuk kedalam rumah korban. Setelah itu, korban
memadamkan aliran listrik dan merangkak masuk ke kamar mertuanya untuk
mengambil brankas.
"Karena
pelaku ini memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, jadi pelaku ini
mengetahui tempat penyimpanan harta mertuanya tersebut. Pelaku merangkak ke
kamar dan membawa brankas saat korban tertidur," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku terjerat
pasal 363 KUH Pidana tentang
pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman
selama 9 tahun penjara. "Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9
tahun penjara," pungkasnya.