Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih 

Hendra Mulya - Minggu, 30 Juli 2023 19:38 WIB
Soroti OTT Kabasarnas, Benny Kabur: KPK Jangan Tebang Pilih 
Istimewa
Benny Kabur Harman saat mengunjungi almamaternya Seminari Pius X Kisol di Manggarai Timur NTT

bulat.co.id -MANGGARAI TIMUR | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrat menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Bansarnas yang terjadi pada Selasa (25/7/23) di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.

Kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas diambil alih institusi TNI.

Baca Juga :KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas">KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas

Markas Besar TNI menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, militer punya aturan khusus untuk melakukan upaya paksa.

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan bahwa upaya paksa yang tertera pada aturan hukum militer itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus.

Baca Juga :OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan">Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan

"Oleh karena itu di sana juga dengan tegas ditetapkan bahwa bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan, bagaimana itu penahanan," ujar Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023 seperti dilansir dari viva.co.id.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru