bulat.co.id -Kasus pembunuhan
Brigadir J yang melibatkan terdakwa
Ferdy Sambo cs masih terus bergulir. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Jumat (16/12/2022).
Pada persidangan tersebut
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Bukan hanya Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan beberapa saksi lain seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Melansir dari Tvonenews, selain menjadi saksi, keempat orang tersebut sebenarnya juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, diketahui Irfan Widyanto tidaklah menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo. Dalam kesaksiannya, Irfan Widyanto mengaku diperintah oleh Agus Nurpatria. Kala itu Agus Nur Patria berpangkat sebagai Kombes dan menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Perintah yang diberikan pada Irfan Widyanto dari Agus Nurpatria adalah mengamankan DVR CCTV di pos satpam
Kompleks Polri Duren Tiga atau rumah dinas Ferdy Sambo. Pengakuan
Ferdy Sambo yang menarik
Namun perhatian publik pada sidang obstruction of justice tersebut bukan hanya tertuju pada kesaksian terkait Irfan Widyanto saja. Namun kesaksian
Ferdy Sambo mengenai
Putri Candrawathi juga turut disorot.
Diketahui
Ferdy Sambo awalnya tidak ingin menceritakan mengenai peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh
Brigadir J di Magelang. Hal ini lantaran dirinya menganggap hal tersebut adalah aib. Namun bertolak belakang dengan keinginannya di awal,
Ferdy Sambo akhirnya justru membuat laporan polisi terkait hal tersebut.
"Tapi saudara mengetahui terhadap dugaan pelecehan itu sendiri dibuat laporan polisinya pada tanggal 9?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Pada tanggal 9 iya," ungkap Ferdy Sambo.
"Bukankah itu bertolak belakang dengan konsep yang saudara mau bikin tadi? Tidak mau membuka masalah itu, malah membuatnya menjadi laporan polisi?" cecar jaksa penuntut umum
"Itulah saya sampaikan penyesalan saya harus membuat laporan polisi. Istri saya juga sebenarnya tidak mau membuat, tapi karena saya percaya diri. Karena tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada penyebab. Kan saya sudah akuin semua bahwa ini tidak benar. Kejadian yang sebenarnya adalah di Magelang," tegas Ferdy Sambo.
Namun Jaksa Penuntut Umum masih terus mencecar penyataan
Ferdy Sambo tersebut dengan menanyakan bahwa alasan untuk menghindari aib yang selama ini digembor-gemborkan, sebenarnya sudah tidak valid lagi. Tidak menyerah,
Ferdy Sambo masih terus mengungkapkan pembelaannya.
"Saya kan sudah sampaikan di tanggal 8 malam tanpa seijin istri saya, saya sudah menceritakan ada kejadian pelecehan di Duren Tiga. Tanggal 9 pagi saya sampaikan ke istri saya, dia (Putri Candrawathi) marah, 'kenapa harus saya dibawa-bawa'," terang Ferdy Sambo.
Namun karena sudah terlanjur masuk ke berita acara,
Ferdy Sambo mengaku tidak memungkinkan untuk bertindak apapun. Dirinya lantas hanya mengikuti alur yang terlanjut terjadi saja.
"Tapi kan saya nggak mungkin lagi nyabut berita acara, nggak mungkin saya cabut semua. Ya sudah saja jalanin aja, saya tanggung jawab," pungkas Ferdy Sambo.