Sidang Kedua Pra Pradilan Mhd ASR dan AS  Polres Tapsel Beri Jawaban

Dedi S - Jumat, 06 September 2024 09:00 WIB
Sidang Kedua Pra Pradilan Mhd ASR dan AS  Polres Tapsel Beri Jawaban
Suhut Gultom
Gedung PN Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong No 6 Padangsidimpuan. 
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Agenda Sidang kedua kasus Mhd ASR (Pemohon l) dan AS (Pemohon ll) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Rudi Rambe menerima jawaban Pra Peradilan dari Termohon ll (Kepolisian Resort Tapanuli Selatan) Tapsel, Kamis (5/9/2024)

Kuasa hukum dari Polres Tapsel Kasikum, AKP Victor Sihombing dan 6 orang orang Personel yang diberikan surat kuasa khusus menyampaikan jawaban atas gugatan Pemohon. Dan akan mengajukan tanggapan atas Permohonan Praperadilan dari Pemohon sepanjang dan sebatas sesuai hal yang termasuk dalam objek Praperadilan sesuai putusan MK No 21/PUU - XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Tim Kuasa hukum Polres Tapsel menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi dasar Permohonan Praperadilan adalah sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/129/IV/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 19 April 2024.


Diketahui, Kuasa hukum Pemohon, Doli Iskandar Lubis SH & Associates pada sidang pertama Pra Peradilan mempertanyakan dasar hukum penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dengan jawaban Termohon sesuai Perkap No 6 Tahun 2019 dan proses penangkapan berdasar surat perintah penangkapan.

"Kita perlu buktikan itu sesuai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa", ujar Heri Triska Siregar SH Kuasa Hukum para Pemohon

Heri Triska mengatakan bahwa setelah membaca dan menelaah jawaban dari Termohon II, kami menyimpulkan tidak lah sinkron jawaban dari Termohon II terhadap Permohonan kami, dimana Termohon II tidak fokus pada Materi Pokok yang diajukan oleh Pemohon sehingga jawabannya pun tidak berkesesuaian.

"Namun kita harus menghormati proses persidangan ini dan menghargai usaha Termohon II yang telah bersusah payah untuk membantah dalil - dalil Permohonan Pemohon. Bantah membantah dalam proses gugatan adalah hal yang Normal, Sisanya kita serahkan kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini", ucap Heri

Terkait Penyelidikan yang dilakukan setelah terbitnya LP, Tim Hukum meminta ke Majelis Hakim untuk bisa menunjukkan alat bukti yang telah ditemukan termohon dari kegiatan penyidikan yang dilakukan. Dan, diharap pada waktu pengambilan keterangan salah satu saksi Porman Hasibuan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya benarnya di bawah sumpah begitu juga dengan saksi saksi yang nantinya dihadirkan.

Tentang penetapan sebagai tersangka, penangkapan dan pemeriksaan dengan status sebagai Tersangka terhadap Pemohon perlu di uji kebenaranya sesuai peristiwa yang terjadi di lokasi (TKP) dan keterangan saksi saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.

Mengenai pembahasan pemenuhan unsur persangkaan dan penahanan terhadap Pemohon, bahwa untuk kepentingan penyidikan maka dikeluarkanlah surat perintah penahanan atas nama Pemohon terang Termohon sesuai salinan yang diperoleh dari Kuasa Hukum Pemohon.

Adapun sebelumnya Tim Kuasa Hukum pemohon Dodi Iskandar SH & Associates melalui dalil Primair nya mendapat Bantahan dari pihak Termohon.

Dengan kesimpulan bahwa memperhatikan tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, haruslah mendapat kepastian secara hukum dan dinyatakan sah melalui putusan Yang Mulia Hakim Prapradilan PN Padangsidimpuan yang dipimpin Hakim tunggal Rudi Rambe.

Ditambahkan Heri Triska bahwa Permohonan Prapradilan ini kami ajukan ke PN melalui pertimbangan dan analisa yang matang. Klien kami ditangkap tanpa terlebih dahulu dipanggil untuk klarifikasi, tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal SPDP dikeluarkan oleh pihak Polres Tapsel pada Tanggal 22 Mei 2024, tiba - tiba klien kami ditangkap pada tanggal 5 Juni 2024 kemudian ditahan dan barulah SPDP nya diberikan setelah dilakukan penangkapan padahal merujuk pada putusan MK Nomor 130/PUU/XIII/2015 diatur bahwa penerbitan SPDP adalah paling lambat 7 hari dan dikirimkan kepada terlapor, klien kami itu baru tau ditetapkan sebagai tersangka pada saat dia sudah ditangkap, padahal klien kami tidak tertangkap tangan.

"Sampai Hari ini Kami Selaku Tim Kuasa Hukum yang Tergabung Pada Kantor Hukum Doli Iskandar Lubis SH dan Rekan dari Para Pemohon percaya, bahwa persidangan ini akan mendapatkan putusan yang berkeadilan bagi Klien kami dibawah Pimpinan Yang Mulia Hakim Pra Peradilan, Bapak Rudi Rambe", ungkap Heri Triska.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru