bulat.co.id -SERGAI | ES alias Putra (32) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tahanan kabur dari Ruang Tahanan Polres Sergai di tahun 2020 lalu, kini telah di tangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sergai.
Informasi yang di himpun, ES di tangkap di kediaman orang tuanya di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Minggu (30/7/23) sekitar Pukul 21:00 WIB.
Baca Juga :Paniknya Warga Deli Serdang Akibat Siaran TV Analog Hilang
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi membenarkan penangkapan itu.
"Benar, tim telah menangkap seorang DPO kasus narkoba yang telah kabur dari tahanan Polres Sergai di tahun 2020 lalu berinisial ES alias Putra," kata AKP Juriadi, Senin (31/7/23).
Dijelaskan AKP Juriadi, penangkapan itu berawal dari penyelidikan tim, dimana sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ES telah pulang ke rumah orang tuanya.
"Saat tim Satres Narkoba Polres Sergai menjelaskan ke orang tuanya bahwasannya kedatangan tim dari Polres Sergai, tiba tiba tahanan ES keluar dari dalam kamar lalu lari kebelakang dan lompat ke dalam sumur yang dalamnya mencapai 20 meter, kemudian ES alias Putra disuruh naik dan selanjutnya diamankan dan ES alias Putra dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lanjut," papar AKP Juriadi.
Baca Juga :Sergai kepada Personil Bhabinkamtibmas">Ini Arahan Kapolres Sergai kepada Personil Bhabinkamtibmas
Ditambahkan AKP Juriadi, ES alias Putra merupakan tahanan Polres Sergai berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba. saat itu, Proses hukumnya sebelum melarikan diri telah selesai Tahap Penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU Sergai.