bulat.co.id -
LABUHANBATU |Meski sempat kabur dan membuang barang bukti narkoba lantaran mengetahui kedatangan petugas. Seorang pria terduga pengedar sabu ditangkap personel unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, di Desa Perbaungan Simpang Gapuk, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, pada Jumat sore, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka KA alias Tandus (28), warga Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu seberat 1,40 gram, 1 plastik klip ukuran besar, 40 plastik klip ukuran kecil, dan 1 unit handphone merk Vivo Y21 warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X.
Hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria tidak dikenal di daerah Poncep Aek Nabara.
Kapolsek Bilah Hulu
AKP Redi Sinulingga, kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025) menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Simarmata Aek Nabara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim
IPDA Andi S. Pasaribu SH langsung bergerak menuju lokasi. Tim mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi keluar dari SPBU menggunakan sepeda motor dan mencoba kabur. Namun tersangka berhasil ditangkap.
"Saat dilakukan pengejaran, tersangka sempat membuang sebungkus rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu,
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas,
IPTU Arwin SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama melawan narkoba, dengan tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, tegas IPTU Arwin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan upaya pengembangan untuk mencari pemasok masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.