bulat.co.id -
JAKARTA | Selebgram
Ajudan Pribadi yang memiliki nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudinkembali
dilaporkan ke polisi.
Selebgram Ajudan Pribadi ini
dilaporkan terkait kasuspenipuan dan penggelapan jetski dan mobil mewah terhadap
korban Didit Hariadi yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Akibat peritiwa itu, korban Didit Hariadi
menderita kerugian hingga mencapai Rp 1,6 miliar.
Baca Juga :Gedung Perguruan Al-Washliyah Simpang Empat Terbakar
Kini Ajudan Pribadi telah resmi
dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penipuan dan
penggelapan jetski dan mobil mewah itu.
Laporan terhadap selebgram Ajudan
Pribadi itu pun dibenarkan HasnanHasbi, selaku kuasa hukum Didit
Hariyadi, saat dihubungi, Minggu (16/7/23).
"Memang benar, kita telah melaporkan
selebgram Ajudan Pribadi ke polisi dan telah teregistrasi dengan nomor laporan
034/HH-LF/LP/VII/2023, terkait kasus penipuan senilai Rp 1,6 miliar," ungkap
HasnanHasbi.
Diterangkan Hasnan, Ajudan Pribadi
diduga telah melakukan penipuan jual beli satu unit jetski dan empat mobil
mewah yang ditawarkan pada kliennya.
Baca Juga :Pelaku Begal di Percut Seituan Ditembak Polisi
Berdasarkan kronologi yang
dijelaskan kliennya, penipuan yang diduga dilakukan pria kelahiran Pulau
Kalukuang, Pankep, Sulsel, 4 Juli 1997 itu terjadi saat bertemu Didit Hariadi
di Makassar pada Maret 2022 lalu.
"Saat itu Ajudan Pribadi menawarkan
penjualan satu unit jetski kepada klien kami, dan mengatakan jetski yang
ditawarkannya itu barangnya ada di Batam. Karena tertarik akhirnya klien kami
melakukan kontak melalui Whatsapp dan telepon berkaitan dengan barang tersebut,"
terangnya.
Selain jetski, Ajudan Pribadi juga
sempat menawarkan empat mobil mewah. Saat itu, Ajudan Pribadi menyampaikan jika
ada pembayaran karena sejumlah dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya
bea cukai harus dibayarkan.
Ajudan Pribadi juga meminta biaya
tambahan operasional untuk proses pengiriman kendaraan tersebut ke Kendari,
Sulawesi Tenggara. Peristiwa itu terjadi selama periode April hingga Desember
2022.
"Dari permintaan itu, klien kami
langsung memberikan dan mengirimkan biaya yang diminta bersangkutan yang
pembayaran dilakukan melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga
26 Desember 2022 dengan total Rp 1,6 miliar," paparnya.
Baca Juga :Gegera Cinta Tak Direstui, Nekat Berhubungan Intim Hingga Ditangkap Polisi
Setelah seluruh
uang ditransfer ke rekening Ajudan Pribadi, jetski dan empat mobil mewah tak
kunjung dikirimkan. Alih-alih mengirimkan barang yang dijanjikannya, Ajudan Pribadi
justru mengelak.
"Terlapor tidak
beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkan
ke polda," tutur Hasnan.
Tak hanya penipuan jetski dan mobil mewah, Ajudan Pribadi
juga menilap uang Rp 100 juta yang dititipkan Didit Hariadi untuk diserahkan
kepada seseorang.
Ajudan Pribadi berdalih brankasnya dijebol oleh istrinya.