Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi

Tipu Korban Hingga Capai 1,6 M
Hendra Mulya - Minggu, 16 Juli 2023 12:15 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dilaporkan ke Polisi
internet
Selebgram Ajudan Pribadi
bulat.co.id -JAKARTA | Selebgram Ajudan Pribadi yang memiliki nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudinkembali dilaporkan ke polisi.

Selebgram Ajudan Pribadi ini dilaporkan terkait kasuspenipuan dan penggelapan jetski dan mobil mewah terhadap korban Didit Hariadi yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

Akibat peritiwa itu, korban Didit Hariadi menderita kerugian hingga mencapai Rp 1,6 miliar.

Baca Juga :Gedung Perguruan Al-Washliyah Simpang Empat Terbakar

Kini Ajudan Pribadi telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penipuan dan penggelapan jetski dan mobil mewah itu.

Laporan terhadap selebgram Ajudan Pribadi itu pun dibenarkan HasnanHasbi, selaku kuasa hukum Didit Hariyadi, saat dihubungi, Minggu (16/7/23).

"Memang benar, kita telah melaporkan selebgram Ajudan Pribadi ke polisi dan telah teregistrasi dengan nomor laporan 034/HH-LF/LP/VII/2023, terkait kasus penipuan senilai Rp 1,6 miliar," ungkap HasnanHasbi.

Diterangkan Hasnan, Ajudan Pribadi diduga telah melakukan penipuan jual beli satu unit jetski dan empat mobil mewah yang ditawarkan pada kliennya.

Baca Juga :Pelaku Begal di Percut Seituan Ditembak Polisi

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan kliennya, penipuan yang diduga dilakukan pria kelahiran Pulau Kalukuang, Pankep, Sulsel, 4 Juli 1997 itu terjadi saat bertemu Didit Hariadi di Makassar pada Maret 2022 lalu.

"Saat itu Ajudan Pribadi menawarkan penjualan satu unit jetski kepada klien kami, dan mengatakan jetski yang ditawarkannya itu barangnya ada di Batam. Karena tertarik akhirnya klien kami melakukan kontak melalui Whatsapp dan telepon berkaitan dengan barang tersebut," terangnya.

Selain jetski, Ajudan Pribadi juga sempat menawarkan empat mobil mewah. Saat itu, Ajudan Pribadi menyampaikan jika ada pembayaran karena sejumlah dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai harus dibayarkan.

Ajudan Pribadi juga meminta biaya tambahan operasional untuk proses pengiriman kendaraan tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa itu terjadi selama periode April hingga Desember 2022.

"Dari permintaan itu, klien kami langsung memberikan dan mengirimkan biaya yang diminta bersangkutan yang pembayaran dilakukan melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April hingga 26 Desember 2022 dengan total Rp 1,6 miliar," paparnya.

Baca Juga :Gegera Cinta Tak Direstui, Nekat Berhubungan Intim Hingga Ditangkap Polisi

Setelah seluruh uang ditransfer ke rekening Ajudan Pribadi, jetski dan empat mobil mewah tak kunjung dikirimkan. Alih-alih mengirimkan barang yang dijanjikannya, Ajudan Pribadi justru mengelak.

"Terlapor tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melaporkan ke polda," tutur Hasnan.

Tak hanya penipuan jetski dan mobil mewah, Ajudan Pribadi juga menilap uang Rp 100 juta yang dititipkan Didit Hariadi untuk diserahkan kepada seseorang. Ajudan Pribadi berdalih brankasnya dijebol oleh istrinya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru