bulat.co.id -
LABUHANBATU |
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil
meringkus seorang
pengedar narkoba
jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Misno alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun
III Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, selain sabu
seberat 29,56 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan,
petugas kepolisian turut mengamankan 1 lembar sobekan tissue warna putih, 1
buah boneka warna merah jambu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1
unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah kombinasi putih tanpa plat di
sekitar tempat tinggalnya, pada Sabtu (29/7/23) sekira pukul 14.30 Wib.
Baca Juga :Dua Pelaku Curas Dibekuk Polsek Kualuh Hulu
Demikian dikatakan, Kapolres
Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres
Labuhanbatu, IPTU Parlando Napitupulu SH, saat ditemui wartawan di Ruang
kerjanya, Selasa (01/8/23) siang.
Menurut Parlando, pada hari
penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Sat Narkoba sedang berada di
wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas">Satgas Trauma Healing Polres Labuhanbatu berikan Bantuan ke Anak Korban Curas
Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib,
petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak
peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai
Hulu.
Mendapati info itu, tim bergerak ke
lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim
mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis
sabu.
Tidak mau kehilangan targetnya,
petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika.
Benar saja, Misno memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar
sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan
barang bukti sabu seberat 29.56 gram.
Parlando menambahkan, tersangka
mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan
pencarian belum berhasil ditemukan.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Hunting Kendaraan Knalpot Blong, Puluhan Motor Diamankan">Satlantas Polres Labuhanbatu Hunting Kendaraan Knalpot Blong, Puluhan Motor Diamankan
"Setelah itu, petugas membawa
tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi
kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissue warna
putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna
hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat,"
terang Parlando.
Lebih lanjut sambung Parlando, tersangka kini
berada di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, dan disangkakan dengan pasal 114
Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun.