Residivis Diamankan Curi Motor, Rekannya Masih Buron

Dedi S - Selasa, 24 September 2024 14:00 WIB
Residivis Diamankan Curi Motor,  Rekannya Masih Buron
Ist
Pelaku diamankan polisi
bulat.co.id -Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang residivis curanmor yang beroperasi di wilayah hukum polsek setempat.

Awalnya, kejadian dicetuskan oleh ANIMA BU ULOLO yang melaporkan pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya.

Motor tersebut sedang diparkirkan di ruang tamu dalam rumah di Jalan Ruko Amplas No. 53, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku Junri Silaen dan buronan lainnya, W.P., datang dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci T untuk berhasil mencuri sepeda motor pada Selasa, 17 September, dan korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Patumbak.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH untuk memimpin tim investigasi.

Tim URC langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.


Setelah melakukan pengintaian, pada Kamis tanggal 19 September, Team URC yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung melakukan penindakan dan menggerebek rumah pelaku yang berada di daerah Selambo.

Tim berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor Honda Beat yang disembunyikan di dapur rumahnya.

Pelaku bernama Junri Silaen, kota Medan, 29 Juni 1999, beragama Kristen, wiraswasta, beralamat di Jalan Mandolin Gg Rebana Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Dia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya bernama W.P. yang hingga kini masih dalam daftar pencarian.

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak tak berhenti dalam melakukan pengembangan terhadap pelaku. Mereka berhasil mengetahui bahwa W.P. berada di daerah Jermal 15 dan pada saat pelaku Junri Silaen hendak menunjukkan tempat persembunyian temannya, Junri Silaen berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan memukul salah satu petugas.

Kompol Faidir SH, MH mengatakan, Team URC segera mengambil tindakan terukur dengan menembak Junri Silaen pada saat ia berusaha kabur dan melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku buronan lainnya W.P. yang hingga kini masih dalam pencarian.

Melihat keadaan pelaku yang terluka, Team URC langsung membawa pelaku Junri Silaen ke R.S Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang mengenai kaki kanannya.

Pelaku beserta sepeda motor yang dicuri, Honda Beat Street, kemudian diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara.

Polsek Patumbak berkomitmen untuk terus memberantas tindakan kejahatan di wilayah hukum mereka dan memberikan keamanan kepada masyarakat setempat.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru