Remaja di Dairi Babak Belur Dihajar gegara Intip Tetangga Mandi

Hendra Mulya - Kamis, 05 September 2024 10:00 WIB
Remaja di Dairi Babak Belur Dihajar gegara Intip Tetangga Mandi
Ilustrasi
bulat.co.id - DAIRI | Pria bernama Fahri Manik (35) ditangkap polisi karena menghajar remaja berinisial F (14) hingga babak belur. Fahri menganiaya F karena kesal korban kepergok mengintip istrinya saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Pasi, Kecamatan Berampu. Peristiwa itu berawal pada 30 Agustus 2024, saat korban pertama kali kedapatan mengintip istri pelaku sedang mandi.

"Pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal atas perbuatan F yang sudah sering mengintip sang istri yang sedang mandi melalui celah dinding yang terbuat dari kayu," kata Meetson Sitepu, Rabu (4/9/2024).

Fahri yang saat itu baru pulang dari warung melintas di samping rumahnya dan memergoki korban yang mengintip istrinya mandi. Pelaku pun meneriaki korban hingga korban lari dan terjatuh. Pelaku lalu mendatangi korban.

"Setelah diteriaki, korban langsung pergi berlari dan terjatuh tak jauh dari rumah FM. Kemudian, FM memijak bagian pinggang korban untuk tidak kabur lagi," jelasnya.

Awalnya pelaku tak mengenali korban karena kondisi gelap. Namun setelah wajah korban terlihat, pelaku menyadari bahwa remaja yang mengintip istrinya tersebut merupakan F, yang tak lain adalah tetangganya.

Ia pun kesal dan menginjak pinggang korban serta menjambak rambutnya. Pelaku juga memukul wajah korban berulang kali hingga mata korban bengkak.

Pelaku lalu menendang pinggang korban sekali lagi dan menyuruhnya pergi. Korban langsung lari menjumpai ayahnya yang sedang menjaga durian di ladang.

"Sang ayah pun menanyakan kenapa wajah anaknya sudah dalam keadaan bengkak. Lalu, si anak menjawab bahwa telah dipukul oleh FM. Orang tua korban pun langsung menemui si tersangka dan menanyakan alasan perbuatannya itu. Tersangka pun langsung menjawab untuk mengajari sang anak agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelas Meetson.

Namun pihak keluarga korban yang tak terima atas perbuatan pelaku pun membuat laporan ke Polres Dairi hingga akhirnya pelaku Fahri ditangkap, Selasa (8/9).

"Ya benar kami telah mengamankan FM atas dugaan kasus penganiayaan terhadap F yang masih berusia 14 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru