Remaja di Bangka Belitung Cabuli Siswi SD, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Dilaporkan

Hendra Mulya - Senin, 15 Mei 2023 14:52 WIB
Remaja di Bangka Belitung Cabuli Siswi SD, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Dilaporkan
Internet
bulat.co.id -Seorang remaja berusia 16 tahun melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD berusia 12 tahun di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga, Senin (15/5/2023) mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Maret 2023 lalu dan dilaporkan keluarga korban ke Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan pada 26 Maret 2023 lalu.

Dari informasi, peristiwa berawal saat siswi kelas 6 SD ini berpamitan kepada kakaknya pergi ke warung untuk membeli mie.

Tak berselang lama, orang tua korban pulang dari pasar sekira pukul 21.00 WIB pada 25 Maret 2023. Lalu kedua orang tuanya menanyakan keberadaan korban kepada sang kakak laki-lakinya dan dijawab kalau adiknya ke warung membeli mie.


Karena sampai dini hari korban tak kunjung pulang, kedua orang tuanya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali sembari terus melakukan pencarian terhadap korban.

Sekira pukul 07.00 wib, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa putrinya ada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Rawa Bangun.

Mendapatkan informasi tersebut, kedua orang tua korban langsung menuju ke kontrakan. Tiba di lokasi, mereka melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh teman putrinya terparkir.

Lalu, dengan didampingi Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan akhirnya putrinya tersebut ditemukan ada di dalam kamar kontrakan tersebut.


"Korban ditemukan bersama istri pemilik kontrakan (teman pelaku). Sedangkan pelaku dan pemilik kontrakan kabur melalui pintu belakang karena takut. Setelah diperiksa dan dicek kondisi korban, terlihat ada tanda kemerahan di bagian leher sebelah kanan putrinya tersebut, korban pun mengakui yang melakukan adalah pelaku," tegas AKP Tiyan Talingga.

Minggu (14/5/2023) sekira pukul 15.50 WIB, pelaku menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Dua kali mediasi antara keluarga korban dan pelaku, namun pihak keluarga korban ingin melanjutkan perkara tersebut. Sehingga membuat laporan ke Polres Bangka Selatan," sebutnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya belum pernah melakukan hubungan badan, peristiwa itu pun baru pertama kali dilakukan oleh keduanya," tambah kasat.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti, satu helai baju lengan pendek berwarna merah muda, 1 helai celana pendek berwarna hitam, 1 helai BRA/BH berwarna hitam dan 1bcelana dalam berwarna merah muda.

Atas perbuatannya patut diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (HM/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru