"Korban ditemukan bersama istri pemilik kontrakan (teman pelaku). Sedangkan pelaku dan pemilik kontrakan kabur melalui pintu belakang karena takut. Setelah diperiksa dan dicek kondisi korban, terlihat ada tanda kemerahan di bagian leher sebelah kanan putrinya tersebut, korban pun mengakui yang melakukan adalah pelaku," tegas AKP Tiyan Talingga.
Minggu (14/5/2023) sekira pukul 15.50 WIB, pelaku menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Dua kali mediasi antara keluarga korban dan pelaku, namun pihak keluarga korban ingin melanjutkan perkara tersebut. Sehingga membuat laporan ke Polres Bangka Selatan," sebutnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya belum pernah melakukan hubungan badan, peristiwa itu pun baru pertama kali dilakukan oleh keduanya," tambah kasat.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti, satu helai baju lengan pendek berwarna merah muda, 1 helai celana pendek berwarna hitam, 1 helai BRA/BH berwarna hitam dan 1bcelana dalam berwarna merah muda.
Atas perbuatannya patut diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (HM/dtc).