bulat.co.id -
JAKARTA | Kasus
pusaran transaksi Rp 300 Miliar yang
melibatkan eks penyidik KPK,
AKBP Tri Suhartanto terus bergulir. Kali ini, nama pimpinan KPK
mencuat dalam kasus ini.
Dilansir beritasatu.com,
sumber internal KPK mengungkapkan jika pimpinan KPK tersebut diduga merupakan
aktor penting di pusaran transaksi tersebut.
Pimpinan KPK
itu disebut sengaja menugaskan Tri Suhartanto untuk menggedor pintu para
direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi di lembaga antikorupsi. Tujuannya
menukar status tersangka dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga :Pembangunan Dua Pelabuhan di Sumenep Telan APBD Rp60 M
"Tri
Suhartanto berperan jadi kurirnya buatnganterpesan dan menemui dirut BUMN ataupun pihak-pihak
yang bakal dijadikan tersangka oleh KPK. Info tersebut sudah lama beredar di
dalam internal KPK," ujar sumber itu, Kamis (6/7/2023).
Sumber
internal KPK enggan menjelaskan secara detail kasus-kasus korupsi direksi BUMN
tersebut. Namun, isu miring itu kemudian sampai ke telinga Dewan Pengawas
(Dewas) dan Inspektorat KPK.
Alih-alih
meredup, kabar tersebut kian kencang setelah ada pengaduan masyarakar terkait
pemerasan tersebut.
Baca Juga :Ini Air di Madiun Yang Dipercaya Buat Awet Muda dan Sembuhkan Penyakit
Nama Tri Suhartanto
juga sempat disebut saat persidangan kasus korupsi Bupati Bogor, Ade Yasin.
Dewas tak
tinggal diam. Tri Suhartanto sempat mendapat panggilan untuk mengklarifikasi
hal tersebut. "Diaenggakpernah
mau hadir kalau dipanggil," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan
KPK, Ali Fikri membantah keras kabar tersebut. "Maksudnya apa? Pimpinan yang
mana? Itu tahun 2004 sampai 2018. Maksudnya periode lalu?" katanya.
"Kami tidak
sampai memeriksa dan konfirmasi sampai ke sana karena laporan pengaduan yang
masuk ke
Dewas dan
Inspektorat KPK bukan soal transaksi dimaksud," jelasnya.
Transaksi Rp
300 miliar ini bermula saat mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkap
adanya dugaan transaksi janggal dengan nilai fantastis.
Baca Juga :Mesin Pengisian BBM Terbakar di Aceh Barat Daya
"Laporan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu terhadap seorang pegawai
KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih.
Ada yang katakan hampir Rp 1 triliun," kata Novel di podcast Youtube bertajuk
Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK, dikutip Senin (3/7/23) lalu.
Novel
meyakini, transaksi janggal tersebut diduga tidak hanya melibatkan mantan
pegawai KPK dimaksud. Dia menduga ada keterlibatan dari sejumlah pihak lainnya
terkait transaksi janggal. Dia menekankan, semestinya dugaan transaksi janggal
itu didalami lebih lanjut.
"Tetapi itu enggak diperiksa, padahal sudah
diperiksa Dewan Pengawas
KPK (Dewas), tapi kemudian mengundurkan diri dan
lewat," ungkap Novel.