Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, Guru Besar Ilmu Pidana UGM yang Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar

Hadi Iswanto - Senin, 06 November 2023 21:00 WIB
Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, Guru Besar Ilmu Pidana UGM yang Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
bulat.co.id -Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bukan sosok biasa. Ia sangat terpelajar dan seorang pendidik serta ahli pidana.

Namun Eddy tersandung kasus gratifikasi yang jumlahnya fantastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan kasus yang menimpa Eddy itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Lantas, kasus apa yang menimpa Eddy? Seperti apa perjalanan karier Eddy hingga sampai di titik ini?

Rekam jejak Eddy Hiariej

Sebelum terjun dalam dunia pemerintahan, Eddy menekuni kariernya sebagai akademisi.

Pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 ini terlebih dahulu mengenyam studi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menyabet gelar S1 hingga S3.

Eddy mengajar di UGM di bidang Ilmu Hukum Pidana. Adapun kepiawaian Eddy dalam mengajar mengantarkannya menjadi salah satu profesor termuda di UGM.

Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010 tepat pada usianya yang ke-37.

Eddy turut menduduki posisi strategis di perguruan tinggi tersebut, yakni asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM (2002-2007) dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM (2017-2020)

Eddy juga kerap hadir di berbagai kasus besar yang menimpa para politisi ternama, seperti kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tak berhenti di situ, Eddy dihadirkan sebagai saksi ahli atas sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019.

Tersandung kasus dugaan gratifikasi

Eddy kini diterpa isu bahwa dirinya menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama perusahaan pertambangan PT Citra Lampia Mandiri.

Tudingan tersebut datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada 14 Maret 2023.

Sugeng menuding bahwa Eddy menerima 'uang haram' tersebut dari dua asisten setianya.

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya kini menindaklanjuti laporan Sugeng dan tengah menaikkan status kasus Eddy Hiariej.

"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman (dugaan korupsi Wamenkumham) dimaksud, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru