Produk Impor Ilegal Senilai 12 Miliar Dimusnahkan Mendag

Hendra Mulya - Senin, 24 Juli 2023 12:14 WIB
Produk Impor Ilegal Senilai 12 Miliar Dimusnahkan Mendag
Mendag Zulkifli Hasan (Foto: Suparno)

bulat.co.id -SIDOARJO | Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia musnahkan produk impor yang melanggar aturan atau ilegal.

Produk impor ilegal senilai Rp 12 milliar dimusnahkan di Pergudangan Surya Terang, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Pemusnahan terhadap 12 jenis produk ini diantaranya hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan, minuman, mainan anak, tekstil, pakain jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.

Baca Juga :Wanita Diamankan Dari Jalan Tol, Mobil Polisi Malah Dibajak
"12 Produk yang dimusnahkan ini merusak barang impor yang melanggar aturan. Barang tersebut senilai Rp 12 miliar," kata Zulkifli di lokasi pemusnahan, Senin (24/7/23).

Dikesempatan ini, Zulkifli Hasan juga berpesan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. "Kalau tidak tertib, produknya disita, dimusnahkan," pesannya.

Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat termasuk dukungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya salah satunya aalah dengan mempermudah perizinan, memberikan keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Melalui berbagai pelayanan tersebut, diharapkan pelaku usaha tertib hukum dalam kegiatan usahanya," urainya.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar Pabean, selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur Permendag No 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean.

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru