bulat.co.id - DAIRI | Seorang
pria di Kabupaten
Dairi, PS (51)
menganiaya wanita bernama Melati Sihombing (48). Penganiayaan itu diawali karena
permasalahan pohon tumbang.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan penganiayaan terjadi di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Senin (29/4/2024). Lalu, pelaku ditangkap Rabu (26/6).
"Ya benar, kami telah meringkus seorang pria berinisial PS atas dugaan kasus penganiayaan," kata Meetson, Jumat (28/6).
Meetson menyebut peristiwa itu terjadi saat PS tengah berada di ladang dan melihat satu pohon aren dari kebun korban tumbang ke ladang pelaku. Lalu, PS menyuruh pekerja korban untuk menyingkirkan pohon aren tersebut.
Pekerja korban pun membersihkan pohon itu. Namun, saat itu PS merasa material pohon aren itu tidak dibersihkan maksimal. Alhasil, pelaku mendatangi rumah korban dan marah-marah.
"Mungkin karena kurang bersih, PS kemudian memarahi korban dengan mengatakan untuk membersihkan bekas pohon tumbang tersebut. Namun, korban mengatakan 'sudah gila kau'," jelasnya.
Mendengar korban menyebutnya gila, PS yang saat itu tengah berada di atas motornya, langsung menemui korban. Lalu, pelaku memukul wajah korban berkali-kali serta memukul punggung korban menggunakan ranting pohon kopi yang berada di kolong rumah korban.
Orang tua korban yang juga berada di lokasi mencoba menghentikan aksi pelaku. Namun, pelaku malah ikut menganiaya orang tua korban.
"Ibu korban saat itu berusaha melerai dengan menghalangi tersangka. Namun, PS yang saat itu sedang marah langsung meremas tangan ibu korban dan mencampakkannya, sehingga terkilir di bagian jarinya," sebutnya.
Tak lama, tetangga korban datang dan langsung melerai keduanya. Setelah itu, PS pergi meninggalkan rumah korban. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Dairi.
"Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, melalui gelar perkara kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan," sebutnya.
Pihak kepolisian melayangkan pemanggilan kepada PS hingga dua kali, tetapi pelaku tidak kunjung hadir. Alhasil, petugas kepolisian menjemput paksa pelaku dan membawanya ke Polres Dairi.
"Saat ini, tersangka sudah kami tahan karena sudah dua kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tidak memberikan alasan yang sah dan saat ini dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.