bulat.co.id -
TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan (
Tapsel) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana
penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum
Polres Tapanuli Selatan Tapsel di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten
Tapsel di depan warung milik warga, Rabu (19/2/2025).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung SE MM, Kamis (20/2/2025) menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi maraknya peredaran narkotika jenis shabu dan ganja langsung menurunkan 4 personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel yakni, Ipda Mata Lohot Siregar SH, Aipda Baringin Sahrizal Afandi, Bripka Andi Dongoran, Brigadir Hanafi Ramadan Nasution ke Desa tersebut.
Personel Polres Tapsel lalu menuju kesebuah rumah yang diketahui dimana pemilik rumah tersebut diduga sebagai pengedar. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Rabu (19/2/2025) Personel Polres Tapsel bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama SS (41) dan saat akan dilakukan pemeriksan SS melakukan perlawanan dan langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah tersebut.
Selanjutnya Personil Satresanarkoba Polres Tapsel melakukan pengejaran dan sekira pukul 17.15 WIB SS berhasil diamankan pada saat berada didepan warung milik warga lalu dilakukan pemeriksaan badan dan pakai dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 Bungkus (Bks) kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 Bks plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian SS dibawa kedalam rumahnya dan dari dalam rumah tersebut berhasil diamankan BB lainnya berupa 1 Bks plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 Bks plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 Bks plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih
Berdasarkan keterangan dari SS (41) mengakui bahwa shabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dari dalam rumah. Dari hasil introgasi terhadap SS di TKP mengakui bahwa shabu yang disita tersebut diperoleh dengan cara membeli dari inisial R (lidik) dan ganja dibeli dari J (lidik). Adapun tujuan SS membeli shabu tersebut adalah untuk dijualkam kembali secara eceran. SS berikut BBnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan
"Adapun sebagai BB yakni, 1 Bks kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.05 Gram, 2 bungkus pekastik bening kecil berisi shabu dibalut dengan uang kertas Rp. 2.000,- seberat 0.08 Gram. 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya ditemukan 19 bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 0.10 Gram. 1 unit timbangan elektrik warna silver. 1 bungkus plastik klip sedang, yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih seberat 1.05 Gram. Uang tunai sebesar Rp. 210.000,- . 1 (satu) unit handphone merk infinix", sebut Maria Marpaung.