Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu di Kualuh Selatan

Teguh Adi Putra - Minggu, 31 Agustus 2025 14:22 WIB
Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu di Kualuh Selatan
Istimewa
Kedua tersangka HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33) beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (30/8/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU |Melalui unit II Satres Narkoba, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diringkus petugas, di Kel. Simangalam, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, pada Sabtu sore, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing yakni, HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), keduanya merupakan warga setempat.


Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet plastik, serta 2 lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.


Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri SH MH, kepada sejumlah wartawan, Minggu, (31/8/2025) menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat melalui sebuah pemberitaan online yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti.


"Hasil pemeriksaan awal, HS mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka MN untuk dijual kembali," ujar Kasatres Narkoba.


Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humasnya, IPTU Arwin SH, menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Bersama-sama kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika, ujar Arwin.


Saat ini kedua kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan terhadap keduanya, polisi mempersangkakan dengan pasal 114 subsider 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Penulis
: Ucok Sitorus
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru