Polres Flores Timur Lakukan Restorative Justice Terhadap Pemesan Narkoba

- Senin, 14 November 2022 23:15 WIB
Polres Flores Timur Lakukan Restorative Justice Terhadap Pemesan Narkoba
Ilustrasi Restorative Justice - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Polres Flores Timur menerapkan Restorative Justice terhadap saksi terduga penyeludupan Narkoba seberat 0,4 gram setelah dilakukan assessment sesuai surat edaran MA.

"Dalam surat edaran MA dilakukan assessment di BNN, di Provinsi NTT kemudian ditemukan bahwa barang buktinya dibawa 1 gram sehingga disarankan Restorative justice," terang Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni kepada Wartawan, Senin (14/11/2022) siang.

Hal itu dikatakan Kapolres sambil menerapkan prinsip kehati-hatian jangan sampai menangkap orang yang tidak bersalah.

"Sehingga saat gelar perkara berkali-kali juga dilakukan assessment bersama pihak BNN yang bersangkutan belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka masih Saksi. Sehingga proses penyidikan terhadap tersangka kita hentikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Flores Timur meringkus RSK (25) warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Kamis (3/11/2022), karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu. 

Dijelaskan, Polres Flores sudah melakukan penangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penangkapan kemudian diamankan oleh satu orang saksi, saat itu statusnya saksi masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemudian diamankan barang bukti dan sudah di bawah ke lab dengan berat 0,9 gram. Kemudian setelah dilakukan pengecekan kembali di laboratorium dan dicek 0,4 gram karena berat kotor pasti ada pembungkusnya," kata Kapolres Flotim.

Pada saat penangkapan, kata dia, Satnarkoba Polres Flores Timur mengedepankan proses kehati-hatian. Masa penangkapan 3X24 jam artinya tiga hari. 

"Lalu dikali 2 ada perpanjangan 6 hari. Itu masa yang digunakan para penyidik maupun penyelidik untuk menentukan apakah statusnya bisa dinaikan jadi tersangka atau tidak," ujarnya. 

(Yp)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru