bulat.co.id -Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Panca Darmasyah (41)sebagai tersangka pembunuh 4 anak kandung.
Polisi menetapkan Panca sebagai tersangka setelah cukup alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Pihak kepolisian sudah memiliki beberapa alat bukti terkait kasus yang ada. Termasuk, keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara yang ada.
"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Waktu Tewas 4 Anak Hampir Bersamaan
Sebelumnya, keempat bocah ditemukan tewas di dalam kamar di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya RT 004 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12), sekitar pukul 14.45 WIB. Keempat anak yang ditemukan tak bernyawa itu berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
Para korban sudah diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan sementara, diperkirakan korban sudah meninggal 3-5 hari sebelum ditemukan.
"Perkiraan (kematian) 3 sampai 5 hari. Karena kan sudah ada pembusukan," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dihubungi, Kamis (7/12).
Hariyanto mengatakan keempat korban diperkirakan meninggal dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Jadi semua sama, artinya meninggalnya dalam waktu yang hampir bersamaan," ujarnya.