Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia

Hendra Mulya - Kamis, 05 September 2024 10:30 WIB
Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia
Istimewa
bulat.co.id - PEKANBARU | Direktorat Narkoba Polda Riau berkolaborasi dengan Kemenkumham Riau membongkar peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Sebanyak lebih dari 5 Kg sabu dan ribuan ekstasi disita.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan peredaran barang haram itu terungkap setelah tim berkolaborasi dengan Kemenkumham Riau dan Satnarkoba Polres Pelalawan. Awalnya polisi mendapat informasi soal peredaran narkoba oleh jaringan OE.

"Selasa kemarin diperoleh informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan dilakukan seorang laki-laki inisial OE. Kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Pelalawan," kata Kombes Manang di Pekanbaru, Kamis (5/9/2024).

Selanjutnya tim gabungan opsnal Subdit 2 Ditresnarkona Polda Riau dan Tim opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Sore harinya tim melakukan undercover buy kepada OE untuk transaksi di Jalan Sirottul Jannah, Siak Hulu, Kampar.

"Saat itu tim melihat seorang laki-laki yang mengendarai kendaraan sepeda motor mio meletakkan bungkusan plastik warna hitam di semak tepi jalan. Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial FK," kata Alumni Akpol 2001 tersebut.

Saat dicek, polisi menenukan barang bukti bungkusan berisi diduga sabu. Polisi yang mengamankan FK langsung mengintrogasi lebih dalam.

Kepada polisi, FK mengaku diperintahkan oleh bos berinisial OE. FK mengaku tidak sendiri, dalam menjalankan bisnis haram tersebut dibantu rekannya berinisial MR.

Tim bergerak menuju rumah MR yang ada di Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar. Dari rumah MR polisi juga menemukan barang haram jenis ekstasi dan sabu.

"Hasil introgasi FK mengatakan bahwa dia suruhan narapidana, OE yang berada di Rutan. Dari situ kita mengamankan MR dan EO berikut ekstasi dan narkotika jenis sabu," katanya.

Terungkap barang tersebut diambil pada 30 Agustus 2024 dari awalnya sebanyak 20 bungkus sabu. Bahkan, FK mengaku sudah 3 kali mengambil barang dan MR sudah 2 kali.

"Mereka mengaku diupah Rp 5 juta untuk 1 Kg paket sabu. Kalau OE mengaku barang diperoleh dari Malaysia dari IW dan saat ini dalam penyelidikan," kata Manang.

Terungkapnya jaringan narkoba dari dalam Rutan tersebut diakui Manang berkat ada kerjasama dengan Kemenkumham Riau dalam hal ini Devisi Pemasyarakatan. Tim mengamankan 5 bungkus besar paker sabu sekitar 5 kg, 20 bungkus pil ekstasi sekitar 1.870 butir, 1 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil.

"Terungkapnya jaringan ini atas kerjasama dengan Kemenkumham dan Satnarkoba Polres Pelalawan. Jadi memang kita terus berkolaborasi memberantas peredaran narkoba di Riau dengan semua pihak," kata Manang.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru