Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus

Hendra Mulya - Selasa, 01 Agustus 2023 16:15 WIB
Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus
Direktorat Polairud Polda NTB menggagalkan penyelundupan sepuluh boks daging penyu hijau senilai sekitar Rp 40 juta asal NTB yang akan dikirim ke Bali, Selasa, 1 Agustus 2023. (M. Awaludin)

Terdapat total 300 kg daging penyu hijau dengan nilai Rp 40 juta. Pelaku menjual daging satwa dilindungi itu Rp 150.000/kg.

Dari hasil interogasi terhadap S, komplotan ini sudah dua kali melakukan pengiriman daging penyu hijau ke Bali.

Penyu mereka peroleh dari warga di Pulau Sumbawa seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per ekor.

"Saya beli dengan harga tergantung berat penyu hijau. Untuk dagingnya kami potong di sini terus kami taruh dalam boks dengan dimasukkan es batu," ucap S.

Baca Juga :Hadapi Fenomena El Nino, Pemprov Jatim Waspadai Kekeringan di Sentra Padi

S yang sehari-hari sebagai pengusaha, mengaku, meski tahu bahwa penyu hijau dilindungi ia nekat melakukan penyelundupan karena tergiur keuntungan.

"Saya hanya mengirim jika ada pesanan. Saya biasa kerjakan usaha ikan, saya tahu penyu hijau itu dilindungi tapi karena ekonomi lemah makanya apa-apa saja yang ada itu kami jual," kata S.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) junto Pasal 21 ayat (2) tentang Tindak Pidana di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Sementara itu, untuk barang bukti sepuluh boks penyu hijau langsung dimusnahkan dengan cara dikubur.

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru