bulat.co.id -
DELI SERDANG | Sejumlah
Petugas Pemkab Deli Serdang
terdiri dari Pihak Kecamatan Pantailabu, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian
Hukum
Pemkab Deli Serdang ketakutan dan akhirnya batal melakukan pengukuran
tanah milik seorang janda bernama Eli Santi Siagian di Desa Denai Kuala
Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/8/23).
Akibat
kejadian itu, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu hingga saat ini belum juga mampu
menindaklanjuti permohonan seorang janda Eli Santi Siagian yang memohon ke
Kecamatan untuk menaikkan surat tanahnya dari SK Kepala Desa ke Camat meski
diakui SK Desa yang dimiliki janda tersebut legal adanya karena asli
ditandatangani kepala desa lama.
Baca Juga :Tiba di Kualanamu, Ketum PKB Gus Muhaimin Disambut Ratusan Kader dan Simpatisan
"Rencananya
Pemerintah Kecamatan mau mengukur ulang tanah untuk peningkatan SK Camat tapi
malah tidak jadi. Mereka ketakutan karena dibentak Pemilik pertama tanah, T
Mahanip dan keluarganya," ujar Eli Santi.
Pada saat
hendak dilakukan pengukuran T Mahanip terus menghalang-halangi meski kegiatan
sudah dikawal beberapa orang Polisi, TNI dan Satpol PP.
Sekcam
Pantai Labu, Aziz hingga Kabag Hukum, Muslih Siregar sempat memberikan
arahan kepada keluarga T Mahanip. Dikatakan mereka saat itu jika memang tidak
pernah merasa menjual tanah kepada pihak Eli Santi maka bisa membuat laporan ke
polisi dengan tuduhan tanda tangan palsu.
Baca Juga :Pelaku Dugaan Pelecehan Anak Dibawah Umur Nyaris Dimassa
Tapi pihak T
Mahanip tetap ngotot menghalangi untuk dilakukan pengukuran ulang oleh petugas
meski mereka mengaku tidak memiliki alas hak.
"Kami
nggak mau melapor ke polisi. Suruh saja dia (Eli Santi Siagian) yang melapor.
Kami nggak mau pokoknya melapor. Kami nggak pernah menjual, "kata anak T
Mahanip ramai-ramai.
Saat itu
mulai dari Kades, Sekcam, Kabag Hukum hingga Satpol PP yang diturunkan pun
habis dibentak-bentak. Marwah mereka pun saat itu direndahkan karena
dimarah-marahi di depan umum. Polisi sempat menenangkan namun tetap mereka
bersikeras tidak boleh dilakukan pengukuran.
Eli Santi
Siagian pun sempat ikut dimaki-maki oleh keluarga T Mahanip. Ia merasa keluarga
T Mahanip sangat zolim karena tidak mengakui pernah ada jual beli tanah.
Disebutnya dengan terbitnya SK Kepala Desa yang ia miliki sebagai bukti dirinya
pernah membeli tanah. SK Kepala Desa juga telah diakui asli oleh kepala desa.
"Kalau
saya sebagai pemilik tanah yang sah berharap bisa diukur ulang supaya bisa jadi
SK Camat. Saya sudah jauh-jauh datang dari Tapanuli kemari karena ada agenda
untuk pengukuran. Kan sudah berulang kali dilakukan mediasi dan hasil akhirnya
ukur ulang karena mereka tidak mau juga melaporkan hal ini ke polisi. Sudah
berbulan bulan saya ajukan permohonan masa seperti ini hasilnya," kata Eli
Santi.
Baca Juga :Cuaca Panas Ekstrem, Intensitas Kebakaran Lahan di Palangka Raya Terus Meningkat
Keluarga T
Mahanip juga sempat mau menyerang wartawan di lokasi. Mereka merasa tidak
senang dengan kehadiran wartawan. Terkait hal ini Sekcam Aziz yang datang
mewakili Camat mengaku sempat bingung untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini
lantaran Eli Santi punya alas hak sementara keluarga T Mahanip tidak mempunyai
apapun. Keluarga T Mahanip pun tidak mau membawa kasus ini kepidana meski
mengakui tidak pernah menjual.
"Nanti saya kordinasikan lagilah sama Pak
Camat. Masih dikirimkan dulu ini karena kalau untuk mediasi lagi sepertinya
sudah nggaklah. Sudah berulang kali mediasi. Hari ini sebenarnya jadwalnya
pengukuran tapi seperti inilah situasinya. Kita dorong mereka sebenarnya untuk
melaporkan ke Polres tapi tidak mau," kata Aziz.