Peras Pelajar, Warga Tanjung Balai Diamankan Polsek Medan Baru

- Minggu, 16 Juli 2023 21:02 WIB
Peras Pelajar, Warga Tanjung Balai Diamankan Polsek Medan Baru
Jhonson Siahaan
Agus Salim alias Budi (43), warga Jalan Anwar Idris, Gang Umur Abas, Tanjung Balai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru.
bulat.co.id -MEDAN | Agus Salim alias Budi (43), wargaJalan Anwar Idris, Gang Umur Abas, Tanjung Balai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru.


Pelaku diciduk personel kepolisian Polsek Medan Baru, di Jalan Juanda, Simpang Jalan Brigjend Katamso, Medan, sesuai dengan laporan korbannya.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (16/07/2023), Agus Salim alias Budi tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian Polsek Medan Baru. Pelaku diciduk terkait aksi pemerasan terhadap korban yang masih berstatus pelajar. Korban diperas pelaku saat berada di dalam angkutan umum KPUM 64.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun S.Sos MH mengatakan, kejadian berawal pada saat korban yang masih berstatus pelajar itu naik angkutan umum KPUM 64, dari Terminal Pinang Baris, pada hari Selasa (11/07/2023).


Saat di dalam angkutan umum KPUM 64, terang Harjuna Bangun, pelaku langsung memeras korban yang masih berstatus pelajar itu. "Modusnya, pelaku menjatuhkan HP miliknya dan menuduh korban yang menjatuhkan HP pelaku," kata Harjuna Bangun.



Lalu, terang Harjuna Bangun, pelaku meminta uang kepada korban untuk memperbaiki HP pelaku yang telah rusak karena disenggol korban. "Pelaku meminta paksa uang dan HP milik korban saat di dalam angkutan umum," terangnya.


Sambung Harjuna Bangun, korban tidak mau memberikan kepada korban. Namun, karena diancam dengan benda tajam lalu korban menyerahkan semua uang dan HP miliknya kepada pelaku.

Baca Juga :Kades di Langkat Menjerit, Minta Outbound Ditiadakan

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menodongkan gunting kuku yang kecil yang ujungnya telah diruncingkan pelaku ke badan korban. Merasa terancam, lalu korban pun menyerahkan uang dan HP Oppo serta uang Rp 82.000, miliknya kepada pelaku," bebernya.


Harjuna Bangun menuturkan, lalu pelaku turun dari dalam angkutan umum KPUM 64 dan menghilang begitu saja di tengah keramaian. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Medan Baru," ucap Harjuna Bangun.


Menerima laporan korban, tambah Harjuna Bangun, lalu pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan berhasil memperoleh keberadaan pelaku. Tak mau tunggu lama, tegas Harjuna Bangun, pihaknya mengamankan pelaku saat sedang berada di Jalan Juanda, Simpang Jalan Brigjend Katamso.


"Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif saat ini. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru