bulat.co.id -
PEKANBARU |
Penyelundupan 70 ribu lebih
baby lobster seharga Rp 14 miliar lebih berhasil
digagalkan Polres Indragiri Hilir, Riau. Dua pelaku juga diamankan dalam
penangkapan tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat menyebut kalau 70
ribu lebih baby lobster ini dibawa pelaku dari Jambi dan coba diselundupkan
melalui Indragiri Hilir pada Rabu (19/7/23) lalu.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta
barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan
dari wilayah hukum Polres Indragiri Hilir tujuan luar negeri," kata Norhayat,
Senin (24/7/23).
Baca Juga :Dunia Kekurangan Peluru, Jokowi Minta Produksi Peluru Pindad Diperbanyak
Norhayat mengatakan dua pelaku yang diketahui
berinisial FD dan RJ ini ditangkap saat membawa
baby lobster menuju pelabuhan dan
akan dikirim ke luar negeri.
"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD
selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ
selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," katanya.
Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu
tiga pelaku lain.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya
aktivitas mencurigakan, karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun
warga. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi.
Malam
harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari
kebun warga. Merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut. Saat
diperiksa, polisi menemukan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.
"Di sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak
sterofoam. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Indragiri Hilir
untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di Batam
Menurut pengakuan pelaku,
baby lobster akan di
bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah
dari pemilik
baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.
"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak
dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar
dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," katanya.
Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster
disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara
70 ribuan
baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto
Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara
perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 milliar,"
tutup Norhayat.