Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi

Hendra Mulya - Senin, 24 Juli 2023 18:00 WIB
Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti baby lobster yang diamankan. (Foto: Dok. Polres Indragiri Hilir)
bulat.co.id -PEKANBARU | Penyelundupan 70 ribu lebih baby lobster seharga Rp 14 miliar lebih berhasil digagalkan Polres Indragiri Hilir, Riau. Dua pelaku juga diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat menyebut kalau 70 ribu lebih baby lobster ini dibawa pelaku dari Jambi dan coba diselundupkan melalui Indragiri Hilir pada Rabu (19/7/23) lalu.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Indragiri Hilir tujuan luar negeri," kata Norhayat, Senin (24/7/23).

Baca Juga :Dunia Kekurangan Peluru, Jokowi Minta Produksi Peluru Pindad Diperbanyak
Norhayat mengatakan dua pelaku yang diketahui berinisial FD dan RJ ini ditangkap saat membawa baby lobster menuju pelabuhan dan akan dikirim ke luar negeri.


"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," katanya.

Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu tiga pelaku lain.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan, karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan pengecekan ke lokasi.

Penulis
: Andy Liany
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru