Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam

Antarkan PMI Ilegal Gunakan Speed Boat
Hendra Mulya - Jumat, 07 Juli 2023 13:15 WIB
Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam
Polisi menangkap tekong dan ABK kapal speed boat pengantar PMI ilegal di Nongsa, Batam.( Foto: Dok humas Polda Kepri)
bulat.co.id -BATAM | Personil Sat Pol Airud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pantai Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari peristiwa ini, personil Sat Pol Airud Polda Kepri berhasil menangkap dua pekong yang jadi penyalur dua PMI ilegal itu. Keduanya ditangkap saat akan menuju ke Malaysia menggunakan speed boat.

Baca Juga :WNA Rohingya Buat Ulah, Perkosa Anak di Kamp Penampungan Pidie

"Tim berhasil mengamankan dua orang pengurus PMI ilegal berinisial S dan SY di Pantai Nongsa, Batam. Kita juga berhasil menyelamatkan dua orang PMI non prosedural asal Lombok NTB," kata Plh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, Jumat (7/6/23).

Penangkapan dua orang pelaku PMI bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian Sat Pol Airud Polda Kepri akan adanya PMI secara ilegal masuk melalui jalur belakang. Polisi kemudian melakukan pengembangan informasi tersebut.

Baca Juga :391 Bakal Caleg di Kota Kediri Tidak Penuhi Syarat Administrasi
"Informasi yang kami terima kemudian dikembangkan, hasil pemantauan terlihat satu unit speed boat dengan mesin 40 PK melintas melewati Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speed boat," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, keempat orang yang berada di atas speed boat itu merupakan dua orang PMI dan dua orang tekong. Keempat orang tersebut hendak berangkat ke Malaysia.

"Hasil pemeriksaan korban dan pelaku diketahui dua orang PMI non prosedural itu hendak ke Kelantan, Malaysia. Mereka berencana bekerja di perkebunan di sana," ujarnya.

Untuk keberangkatan ke Malaysia, dua PMI ilegal asal NTB itu harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta per orang. Uang tersebut digunakan ongkos dari kampung halamannya di Lombok hingga ke Malaysia.

Baca Juga :Belanda Kembalikan Benda Bersejarah Indonesia
"Masing-masing PMI ini mengeluarkan biaya Rp 12 juta untuk dapat berangkat ke Malaysia. Ada pengurus selain dua orang yang kami amankan, masih dalam pengejaran," ujarnya.

"Untuk kedua pelaku kepada penyidik mengaku sudah lebih dari sekali melakukan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia," tambahnya.
Baca Juga :Warga Binjai Dirampok, Kerugian Capai Rp25 Juta
Penangkapan itu terjadi Rabu (5/7/23) lalu. Untuk pelaku S dan SY yang telah ditahan polisi itu dijerat dengan dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru