bulat.co.id -
BATAM |
Personil
Sat Pol Airud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman dua orang
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) di
Pantai Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari peristiwa ini, personil Sat Pol Airud Polda Kepri berhasil
menangkap dua pekong yang jadi penyalur dua PMI ilegal itu. Keduanya ditangkap saat
akan menuju ke Malaysia menggunakan speed boat.
Baca Juga :WNA Rohingya Buat Ulah, Perkosa Anak di Kamp Penampungan Pidie
"Tim berhasil mengamankan dua orang pengurus PMI ilegal
berinisial S dan SY di Pantai Nongsa, Batam. Kita juga berhasil menyelamatkan
dua orang PMI non prosedural asal Lombok NTB," kata Plh Kasubditgakkum Ditpolairud
Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, Jumat (7/6/23).
Penangkapan dua orang pelaku PMI bermula dari
informasi yang diterima pihak kepolisian Sat Pol Airud Polda Kepri akan adanya
PMI secara ilegal masuk melalui jalur belakang. Polisi kemudian melakukan
pengembangan informasi tersebut.
Baca Juga :391 Bakal Caleg di Kota Kediri Tidak Penuhi Syarat Administrasi
"Informasi yang kami terima kemudian dikembangkan,
hasil pemantauan terlihat satu unit
speed boat dengan mesin 40 PK melintas
melewati Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Selanjutnya tim melakukan
pengejaran terhadap
speed boat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang
laki-laki dewasa yang berada di speed boat," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, keempat orang yang
berada di atas
speed boat itu merupakan dua orang
PMI dan dua orang tekong.
Keempat orang tersebut hendak berangkat ke Malaysia.
"Hasil pemeriksaan korban dan pelaku diketahui dua
orang PMI non prosedural itu hendak ke Kelantan, Malaysia. Mereka berencana
bekerja di perkebunan di sana," ujarnya.
Untuk keberangkatan ke Malaysia, dua PMI ilegal
asal NTB itu harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta per orang. Uang
tersebut digunakan ongkos dari kampung halamannya di Lombok hingga ke Malaysia.
Baca Juga :Belanda Kembalikan Benda Bersejarah Indonesia
"Masing-masing
PMI ini mengeluarkan biaya Rp 12
juta untuk dapat berangkat ke Malaysia. Ada pengurus selain dua orang yang kami
amankan, masih dalam pengejaran," ujarnya.
"Untuk kedua pelaku kepada penyidik mengaku sudah
lebih dari sekali melakukan pengiriman
PMI ilegal ke Malaysia," tambahnya.
Baca Juga :Warga Binjai Dirampok, Kerugian Capai Rp25 Juta
Penangkapan itu terjadi Rabu (5/7/23) lalu. Untuk
pelaku S dan SY yang telah ditahan polisi itu dijerat dengan dengan Pasal 81 Jo
Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia. Keduanya terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
paling banyak Rp 15 miliar.