Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam

Antarkan PMI Ilegal Gunakan Speed Boat
Hendra Mulya - Jumat, 07 Juli 2023 13:15 WIB
Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam
Polisi menangkap tekong dan ABK kapal speed boat pengantar PMI ilegal di Nongsa, Batam.( Foto: Dok humas Polda Kepri)

"Hasil pemeriksaan korban dan pelaku diketahui dua orang PMI non prosedural itu hendak ke Kelantan, Malaysia. Mereka berencana bekerja di perkebunan di sana," ujarnya.

Untuk keberangkatan ke Malaysia, dua PMI ilegal asal NTB itu harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta per orang. Uang tersebut digunakan ongkos dari kampung halamannya di Lombok hingga ke Malaysia.

Baca Juga :Belanda Kembalikan Benda Bersejarah Indonesia
"Masing-masing PMI ini mengeluarkan biaya Rp 12 juta untuk dapat berangkat ke Malaysia. Ada pengurus selain dua orang yang kami amankan, masih dalam pengejaran," ujarnya.

"Untuk kedua pelaku kepada penyidik mengaku sudah lebih dari sekali melakukan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia," tambahnya.
Baca Juga :Warga Binjai Dirampok, Kerugian Capai Rp25 Juta
Penangkapan itu terjadi Rabu (5/7/23) lalu. Untuk pelaku S dan SY yang telah ditahan polisi itu dijerat dengan dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru