bulat.co.id -JAKARTA | Penanganan kasuspimpinanPondok Pesantren(Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir di Mabes Polri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri, ditemukan dugaan tindak pidana pada yayasan, mulai dari penggelapan,
penyalahgunaan zakat, hingga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad
Ramadhan, baru-baru ini mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil
koordinasi dan analisis mendalam dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga :Bejat..! Dicecoki Miras, Pria di Jakarta Cabuli Anak Mantan Pacarnya
Selain itu, penyidik juga telah menggali keterangan
melalui wawancara dengan tiga orang saksi. Ketiganya merupakan orang yang
mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.
Pihak lain yang diajak berkoordinasi adalah tiga
pejabat Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidiki dugaan
penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
"Hasil koordinasi dan analisis transaksi didapat
dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak
pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana
terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),"
kata Ramadhan.
Tidak hanya kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidiki kasus dugaan
penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Saksi pelapor, Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya,
Jawa Barat, telah dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidum. Seperti
diberitakan sebelumnya, Ruslan Abdul Gani melapor ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga :Geger,,! Mayat Wanita Mengapung di Sungai Bingai Binjai
"Betul saya sedang di Bareskrim, (diperiksa
sebagai) lanjutan laporan saya ke Polda Jabar," kata Ruslan yang merupakan
pimpinan Ponpes Darul Ilmi, Tasikmalaya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta
masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada
kepolisian.
Ia menyebut, penyidikan masih berproses. Pihaknya
memerlukan sejumlah bukti pendukung, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji
barang bukti di laboratorium forensik (labfor) Polri.
"Fatwa MUI baru kami dapatkan Hari Selasa
(18/7/2023) kemarin, itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga
baru kami dapatkan," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, hasil labfor yang diperoleh
akan diuji lagi melalui ahli-ahli yang akan dimintai keterangannya.
"Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan
digunakan untuk proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat
ini sedang berjalan semua," kata Djuhandhani. (dhan/bbs)