Oknum Wartawan di Lampung Diciduk Polisi Gegara Terima Uang dari Bandar Narkoba

Pelaku Catut Nama Pejabat Kepolisian
Hendra Mulya - Rabu, 05 Juli 2023 18:10 WIB
Oknum Wartawan di Lampung Diciduk Polisi Gegara Terima Uang dari Bandar Narkoba
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Lampung menangkap seorang oknum wartawan media online lokal karena menerima aliran uang dari seorang bandar narkoba. (beritasaru.com/ Roy Triono)

bulat.co.id - LAMPUNG | Seorang oknum wartawan media online lokal diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Lampung.

Oknum wartawan mediaonlinelokal ini diciduk karena diduga menerima aliran uang dari seorang bandarnarkoba dengan modus mencatut nama sejumlah pejabat kepolisian untuk meminta sejumlah uang ke para bandar narkoba.

Oknum wartawan berinisial BS (25) warga Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat ini ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Lampung bersama 2 orang bandar narkoba.

Baca Juga :Puluhan Bakso Isi Sabu Gagal Masuk ke Lapas Tulungagung, Seorang Wanita Diamankan

BS ditangkap karena menerima aliran uang dari seorang bandar narkoba di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan total uang yang diterima sebanyak Rp 19 juta.

Penangkapan BS merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang bandar narkoba berinisial UM alias AB (47) warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat pada Minggu, 2 Juli 2023.

Dari penangkapan bandar narkoba berinisial UM alias AB, polisi menyita barang bukti sebuah kotak plastik berisi 62 bungkus klip sabu-sabu seberat 11,74 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.567.000.

Baca Juga : 77 Kg Ganja Kering Gagal Diselundupkan di Pariaman, Dua Pelaku Diringkus

Saat polisi memeriksa ponsel milik UM, ditemukan percakapan melalui WhatsApp dengan BS. Dalam percakapan tersebut, BS diketahui telah beberapa kali meminta uang kepada UM sebagai setoran kepada pejabat polri, dari Kasat Resnarkoba, Kapolres dan Direktur Resnarkoba Polda Lampung.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, setelah memperoleh informasi percakapan di ponsel UM alias AB tersebut, pada hari yang sama, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap WS di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.


"Pelaku BS meminta uang dengan total kurang lebih Rp 19 juta. Uang setoran tersebut bertujuan agar kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan oleh UM tetap berjalan," kata AKBP Ndaru Istimawan, Selasa (4/7/23).

Baca Juga : ASN di Pariaman Nekat Telan Sabu Tuk Hilangkan Barang Bukti

AKBP Ndaru Istimawan menjelaskan, dari penangkapan BS, pihaknya menyita barang bukti, satu buah buku rekening Bank BNI atas nama BS beserta kartu ATM, satu kartu pers, dan satu buah ponsel milik BS.

"Kami masih mendalami adanya aliran uang dari bandar narkoba lainnya kepada BS," ujar AKBP Ndaru Istimawan.

Pada hari yang sama, pihaknya juga menangkap seroang bandar narkoba berinisial RS (51).

Warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada pelaku UM.

Baca Juga : Puluhan Emak-emak di Bekasi Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hampir Mencapai Rp 1 Miliar

"RS ditangkap saat melewati wilayah Tulang Bawang Barat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,39 gram," ungkap AKBP Ndaru Istimawan.

Menurut AKBP Ndaru Istimawan, dari hasil penangkapan dua orang bandar sabu-sabu tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33,13 gram.

Baca Juga :Jembatan Sei Bingai Makan Korban, Ibu dan Anak Terjun ke Sungai

"Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal yang berbeda. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan," jelas AKBP Ndaru Istimawan.

Untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang Barat, Lampung.

Pelaku UM alias AB dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan oknum wartawan berinisial BS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru