bulat.co.id - LAMPUNG | Seorang oknum wartawan media online
lokal diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang
Bawang Barat, Lampung.
Oknum
wartawan mediaonlinelokal
ini diciduk karena diduga menerima aliran uang dari seorang bandarnarkoba dengan modus mencatut
nama sejumlah pejabat kepolisian untuk meminta sejumlah uang ke para bandar
narkoba.
Oknum wartawan
berinisial BS (25) warga Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Tulang
Bawang Barat ini ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat,
Lampung bersama 2 orang bandar narkoba.
Baca Juga :Puluhan Bakso Isi Sabu Gagal Masuk ke Lapas Tulungagung, Seorang Wanita Diamankan
BS ditangkap
karena menerima aliran uang dari seorang bandar narkoba di wilayah Kabupaten
Tulang Bawang Barat dengan total uang yang diterima sebanyak Rp 19 juta.
Penangkapan
BS merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang bandar narkoba berinisial
UM alias AB (47) warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang
Barat pada Minggu, 2 Juli 2023.
Dari
penangkapan bandar narkoba berinisial UM alias AB, polisi menyita barang bukti
sebuah kotak plastik berisi 62 bungkus klip sabu-sabu seberat 11,74 gram dan
uang tunai sebesar Rp 1.567.000.
Baca Juga : 77 Kg Ganja Kering Gagal Diselundupkan di Pariaman, Dua Pelaku Diringkus
Saat polisi
memeriksa ponsel milik UM, ditemukan percakapan melalui WhatsApp dengan BS.
Dalam percakapan tersebut, BS diketahui telah beberapa kali meminta uang kepada
UM sebagai setoran kepada pejabat polri, dari Kasat Resnarkoba, Kapolres dan
Direktur Resnarkoba Polda Lampung.
Kapolres
Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, setelah memperoleh
informasi percakapan di ponsel UM alias AB tersebut, pada hari yang sama,
polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap WS di sebuah rumah
kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
"Pelaku BS
meminta uang dengan total kurang lebih Rp 19 juta. Uang setoran tersebut
bertujuan agar kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan oleh UM tetap
berjalan," kata AKBP Ndaru Istimawan, Selasa (4/7/23).
Baca Juga : ASN di Pariaman Nekat Telan Sabu Tuk Hilangkan Barang Bukti
AKBP Ndaru
Istimawan menjelaskan, dari penangkapan BS, pihaknya menyita barang bukti, satu
buah buku rekening Bank BNI atas nama BS beserta kartu ATM, satu kartu pers,
dan satu buah ponsel milik BS.
"Kami masih
mendalami adanya aliran uang dari bandar narkoba lainnya kepada BS," ujar AKBP
Ndaru Istimawan.
Pada hari
yang sama, pihaknya juga menangkap seroang bandar narkoba berinisial RS (51).
Warga
Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut diduga
menjadi penyuplai sabu-sabu kepada pelaku UM.
Baca Juga : Puluhan Emak-emak di Bekasi Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hampir Mencapai Rp 1 Miliar
"RS
ditangkap saat melewati wilayah Tulang Bawang Barat. Saat dilakukan
penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar yang
diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,39 gram," ungkap AKBP Ndaru
Istimawan.
Menurut AKBP
Ndaru Istimawan, dari hasil penangkapan dua orang bandar sabu-sabu tersebut,
berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33,13 gram.
Baca Juga :Jembatan Sei Bingai Makan Korban, Ibu dan Anak Terjun ke Sungai
"Ketiga
pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal yang berbeda. Kami masih terus melakukan
pengembangan penyelidikan," jelas AKBP Ndaru Istimawan.
Untuk
penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku kini ditahan di
Polres Tulang Bawang Barat, Lampung.
Pelaku UM alias AB dan RS dijerat dengan Pasal 114
ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan oknum wartawan
berinisial BS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal
131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.