Oknum Wartawan di Lampung Diciduk Polisi Gegara Terima Uang dari Bandar Narkoba

Pelaku Catut Nama Pejabat Kepolisian
Hendra Mulya - Rabu, 05 Juli 2023 18:10 WIB
Oknum Wartawan di Lampung Diciduk Polisi Gegara Terima Uang dari Bandar Narkoba
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Lampung menangkap seorang oknum wartawan media online lokal karena menerima aliran uang dari seorang bandar narkoba. (beritasaru.com/ Roy Triono)

"Kami masih mendalami adanya aliran uang dari bandar narkoba lainnya kepada BS," ujar AKBP Ndaru Istimawan.

Pada hari yang sama, pihaknya juga menangkap seroang bandar narkoba berinisial RS (51).

Warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada pelaku UM.

Baca Juga : Puluhan Emak-emak di Bekasi Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hampir Mencapai Rp 1 Miliar

"RS ditangkap saat melewati wilayah Tulang Bawang Barat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,39 gram," ungkap AKBP Ndaru Istimawan.

Menurut AKBP Ndaru Istimawan, dari hasil penangkapan dua orang bandar sabu-sabu tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33,13 gram.

Baca Juga :Jembatan Sei Bingai Makan Korban, Ibu dan Anak Terjun ke Sungai

"Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal yang berbeda. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan," jelas AKBP Ndaru Istimawan.

Untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang Barat, Lampung.

Pelaku UM alias AB dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan oknum wartawan berinisial BS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru