Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara

Dedi S - Rabu, 24 Juli 2024 17:30 WIB
Meminta Kapoldasu Terapkan TPPU Terhadap Tersangka ZH, Agen dan Calo Rekrutmen PPPK Batu Bara
Relis
ZH
bulat.co.id -MEDAN I Mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir. H ZH, MAP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 29 Juni 2024 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa ZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023.

"Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu proses hukumnya," ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

ZH menjadi tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya lima orang lainnya telah ditetapkan terlebih dahulu.

Kelima tersangka sebelumnya adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta yang juga adik mantan Bupati), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Kombes Hadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZH telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, dia mangkir dari panggilan pertama.

"Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat," ungkap Kombes Hadi.




Desakan Penerapan TPPU

Selain meminta proses hukum yang tegas terhadap ZH, beberapa pihak mendesak agar Kapolda Sumatera Utara menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka.

Hal ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap yang diduga diterima ZH dan kroni-kroninya.

"Kami mendesak Kapolda Sumut untuk menerapkan TPPU terhadap tersangka ZH dan kroni-kroninya. Kami yakin ada aliran dana suap yang besar dalam kasus ini," ujar Koordinator Aksi Reformasi Batu Bara, Muhammad Yunus, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Yunus juga meminta agar Kapolda Sumut menindak tegas agen dan calo yang terlibat dalam kasus rekrutmen PPPK Batu Bara.

"Kami yakin ada agen dan calo yang membantu ZH dalam melakukan praktik suap ini. Kapolda Sumut harus menindak tegas mereka," tegas Yunus.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus suap rekrutmen PPPK Batu Bara.

Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mempersiapkan berkas perkara ZH dan kroni-kroninya.

Untuk diketahui, ZH sendiri berupaya melakukan Praperadilan dengan melakukan pendaftaran ke PN Medan.






Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru