Mediasi Gagal, Gugatan WALHI Berlanjut Ke Pokok Perkara

Hendra Mulya - Selasa, 28 Maret 2023 11:00 WIB
Mediasi Gagal, Gugatan WALHI Berlanjut Ke Pokok Perkara
Foto : internet

Pasca gagalnya mediasi ini, ungkap Aritonang, maka akan dilakukan sidang dengan agenda persidangan masuk dalam pokok perkara perdata. Sebagai kuasa hukum, nantinya pihaknya akan menyampaikan pada hakim bahwa klien kami dirugikan dan dilanggar haknya.

"Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti konkrit dan nyata bahwa DN dan EN WALHI telah melanggar statuta, prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana menjadi nilai penting dan tertuang dalam statutanya sendiri. Begitu juga dengan klien kami tentu sudah menyiapkan hal-hal untuk menguatkan proses peradilan dan akan meyakinkan hakim bahwa ia dirugikan akibat keputusan yang salah dikeluarkan oleh DN dan EN WALHI karena memberhentikannya secara sepihak tanpa ada proses apa pun sebagai Ketua merangkap Anggota DD WALHI Sumut," ujar Didik, SH yang juga tim Kuasa Hukum.

Sebelumnya, TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, dan proses peradilan pertama telah digelar pada 21 Februari 2023.

Adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara. Keputusan DN WALHI dan Direktur EN WALHI yang tidak amanah serta bertentangan dengan statuta WALHI yang merupakan pedoman organisasi.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru