bulat.co.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan
Ferdy Sambo yang habis pada 9 Januari mendatang. Masa penahanan
Ferdy Sambo ternyata masih bisa diperpanjang selama 60 hari.
Aturan mengenai masa penahanan ini diatur dalam KUHAP. Masa penahanan pada tingkat pengadilan negeri itu diatur dalam pasal 26.
Baca Juga:Ada Lemari Khusus Senjata di Rumah Ferdy Sambo
Dalam pasal 26 dijelaskan bahwa hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara pidana berwewenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
Jika dalam waktu 90 hari dari total masa penahanan pertama dan perpanjangan, pemeriksaan belum selesai. Maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Berikut bunyi pasal 26:
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Dalam kasus Ferdy Sambo, dilansir dari detikcom, Selasa (3/1/2023), Sambo mulai dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 lalu. Jika dihitung dari 10 Oktober hingga 9 Januari 2023 itu total Sambo telah ditahan 92 hari.
"Yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ketut saat itu mengatakan berkas perkara tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 11 tersangka itu termasuk dengan kasus obstruction of justice yakni anak buah
Ferdy Sambo seperti Hendra Kurniawan dkk.
Namun, ternyata
Ferdy Sambo tidak akan dibebaskan meski penahanannya sudah mencapai 90 hari seperti batas ketentuan pada pasal 26. Sebab,
Ferdy Sambo terancam pidana 9 tahun.
Kasus ancaman pidana 9 tahun ini mendapat pengecualian. Aturan pengecualian itu diatur pada pasal 29, masa penahanan Sambo masih bisa diperpanjang hingga 60 hari.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 29
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung
Kategori kasus Sambo dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat adalah kategori b yang dapat diperpanjang masa penanhanannya. Sambo diketahui terancam pidana dengan hukuman mati yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, maka penahanan dia masih bisa diperpanjang 60 hari.
Masa Penahanan Sambo Akan Diperpanjang
Sebelumnya, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjamin masa penahanan Sambo bakal diperpanjang.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara
Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.
Dia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Djumyanto menyebut ada pasa di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," jelas Djuyamto.